Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gara-Gara Ini, Optimalisasi Pajak Alat Berat Kaltim Tersendat

Bayu Rolles • Kamis, 28 Agustus 2025 | 08:11 WIB

Ilustrasi foto alat berat. Langkah Pemprov mengoptimalisasi pendapatan pajak alat berat tersendat lantaran belum lengkapnya regulasi.
Ilustrasi foto alat berat. Langkah Pemprov mengoptimalisasi pendapatan pajak alat berat tersendat lantaran belum lengkapnya regulasi.

KALTIMPOST.ID, Upaya Pemprov mendongkrak pendapatan daerah masih terantuk sejumlah persoalan. Optimalisasi pendapatan dalam pajak alat berat misalnya, regulasi yang memayungi pemerintah memungut masih ada celah. Terutama soal belum lengkapnya daftar nilai jual alat berat (NJAB).

"Ditambah, masih ada pengusaha yang bandel. Punya 10, tapi lapornya hanya dua," kata Nurhadi Saputra, sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Selasa, 26 Agustus 2025.

Pendataan teranyar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, tercatat ada 7.400 unit alat berat seantero Kaltim dari yang semula hanya 2.568 unit. Karena itu Komisi II berencana untuk turun ke lapangan bersama instansi terkait, menyesuaikan data laporan dengan realitas sebaran alat berat se-Kaltim.

Baca Juga: APBD Kaltim 2025 Tertekan: TKD Terancam Dipangkas, DPRD Tunggu PPAS dari Pemprov

Luas wilayah jadi tantangan lain agar validasi jumlah alat berat yang beredar."Pasti perlu waktu. Termasuk penelahaan NJAB sesuai harga terkini," jelas Politikus PPP ini.

Sementara itu, Pemprov sudah mencoba memberi insentif agar mendongkrak kepatuhan wajib pajak berupa potongan 50 persen. Tarif yang awalnya 0,2 persen dari NJAB, dipangkas jadi 0,1 persen.

Tapi hasilnya masih belum memenuhi ekspektasi. "Dari target Rp50 miliar, baru terkumpul Rp10 miliar," ungkap Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati.

Baca Juga: APBD Kaltim 2025 Tertekan: TKD Terancam Dipangkas, DPRD Tunggu PPAS dari Pemprov

Insentif berupa potongan tarif turut memberi dampak mengurangi potensi pendapatan, selain ketidakpastian regulasi soal NJAB. "Banyak perusahaan menunda bayar karena belum lengkapnya aturan dan petunjuk teknis NJAB," sambungnya.

Menurut Ismiati, mayoritas perusahaan sebenarnya siap membayar. Hanya saja, spesifikasi alat berat yang mereka miliki tak semuanya tercatat dalam aturan main yang ada. “Makanya kita dorong penyusunan NJKB sendiri berbasis Harga Pasar Umum (HPU). Itu supaya lebih jelas dan sesuai kondisi riil di lapangan,” tandasnya. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#pemprov kaltim #PAD (Pendapatan Asli Daerah) #alat berat #kaltim #pendapatan asli daerah (PAD)