Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Setelah KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim: Nama Mantan Kepala Dinas ESDM Mencuat

Bayu Rolles • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:31 WIB

Tersangka AMR ialah mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim - kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia menjabat dalam kurun 2010-2018. (BAYU/KP)
Tersangka AMR ialah mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim - kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Dia menjabat dalam kurun 2010-2018. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Nama mantan Kepala Dinas Pertambangan Kaltim - kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), AMR mencuat dalam kasus suap izin pertambangan yang digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namanya terseret dalam pusaran masalah yang tersentral ke tiga nama.

Dari Rudy Ong Chandra, pemilik enam izin tambang; mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; hingga putri Awang, Dayang Dona Walfiaries Tania. Dalam konferensi pers KPK pada 25 Agustus 2025, Amrullah atau AMR pernah menerima uang Rp 50 juta dari seorang perantara. Bahkan anak buahnya berinisial MTA, yang duduk sebagai kepala Seksi Pengusahaan di Dinas ESDM juga ketiban duit Rp 150 juta.

Baca Juga: Setelah KPK Tetapkan Tersangka Kasus IUP di Kaltim: Jatam Desak Semua Pejabat yang Terlibat Diusut

Di Kaltim, AMR sendiri juga tersandung rasuah. Kejati Kaltim menahannya pada 19 Mei lalu dalam kasus korupsi jaminan reklamasi CV Arjuna di Samarinda. Dia diduga terlibat menilep dana pemulihan lingkungan pascatambang senilai Rp13,1 miliar dan bank garansi Rp2,49 miliar.

Baca Juga: Kejati Kaltim Bongkar Korupsi Pertambangan, Mantan Kepala Distamben Provinsi Ditahan

Soal AMR, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengaku perkara jamrek itu bakal dilimpahkan penyidik ke penuntut umum dalam waktu dekat. "Sedang pemberkasan untuk tahap II dari penyidik ke penuntut umum," sebutnya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Terkait statusnya yang jadi saksi di perkara suap izin tambang, Toni mengatakan, status tahanan AMR masih dipegang penyidik. Tentunya, kejaksaan siap membantu KPK jika ingin memeriksa yang bersangkutan dalam kasus suap izin tambang yang diusut komisi antirasuah itu. "Selalu siap membantu ketika diperlukan. Kejaksaan dan KPK punya tugas yang sama. Memberantas korupsi," tutupnya.

Editor : Muhammad Rizki
#Korupsi IUP di Kaltim #kpk #Dinas ESDM Kaltim #Suap IUP