Kepala Biro Paminal Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengungkap, pemeriksaan melibatkan saksi-saksi di lokasi kejadian, keluarga korban, serta bukti berupa foto, video, dan hasil visum.
Dari hasil penyelidikan internal, dua personel dinyatakan melakukan pelanggaran berat, sementara lima lainnya pelanggaran sedang.
Dua yang terancam sanksi berat adalah Kompol K, perwira yang duduk dn kursi depan kiri rantis, serta Bripka R, sang sopir. Keduanya terancam dipecat dengan tidak hormat.
“Kami sedang menyiapkan sidang kode etik. Jika terbukti, konsekuensinya pemecatan,” ujar Agus, Minggu (31/8).
Sementara lima anggota lainnya dijatuhi sanksi disiplin berbeda. Mulai dari demosi, penundaan pangkat, hingga penempatan khusus.
Agus menegaskan, langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas institusi dan merespons kemarahan publik atas insiden yang merenggut nyawa Affan.
Kasus ini juga mendapat sorotan luas karena korban dikenal sebagai tulang punggung keluarga. Affan sehari-hari menjadi driver ojol demi membantu orang tua dan adik-adiknya.
Publik menuntut Polri memberikan keadilan bagi keluarga korban sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak terulang.
Sidang kode etik dijadwalkan dalam waktu dekat. Hasil putusan akan menentukan nasib para anggota Brimob tersebut, terutama Bripka R dan Kompol K yang terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari kepolisian.
Editor : Uways Alqadrie