Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dana TKD Dipangkas Pusat, Pemprov Kaltim Janji Tidak Ada Kenaikan Pajak Daerah

Bayu Rolles • Kamis, 4 September 2025 | 20:26 WIB

 

Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, diwawancarai awak media di Samarinda, Kamis (4/9) malam. (BAYU/KP)
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, diwawancarai awak media di Samarinda, Kamis (4/9) malam. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID - APBD Kaltim tahun depan dibayang-bayangi pemangkasan dari pusat. Kabar sementara, Kaltim kemungkinan hanya mendapat 50 persen dari yang semestinya diterima. Namun, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyebut jika skema yang disusun pemerintah dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak menyenggol pajak daerah.

"Arahan pak gubernur (Rudy Mas’ud) tidak perlu menyentuh pajak. Lebih fokus ke optimalisasi pemanfaatan aset, retribusi, sampai dividen BUMD," katanya ditemui usai rapat kerja bersama DPRD Kaltim di Karang Paci, Samarinda, Kamis (4/9) malam. Dia pun mengurai tarif pajak yang bisa dipungut provinsi. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), misalnya. Tarif yang dipastikan hanya 0,8 persen yang berlaku progresif, persentase meningkat 0,1 persen untuk setiap penambahan kendaraan yang dimiliki.

Sementara Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diplot delapan persen. Sebelum Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diberlakukan, tarif PKB di Kaltim masih sebesar 1,75 persen dan BBNKB 15 persen. Bapenda sempat menyimulasikan opsi 1,1 persen untuk PKB pada 2024. Namun skenario itu dianggap masih berisiko menekan masyarakat. Maka diturunkan lagi. Hingga ketemu titik ideal di angka 0,8 persen. Tarif ini diyakini bisa mendongkrak kepatuhan warga membayar pajak tanpa membebani.

Baca Juga: Rapat APBD Kaltim 2026 Alot, Hal Ini yang Bikin Pemprov dan Banggar DPRD Galau

"Meski ada opsen, beban yang ditanggung warga tetap lebih ringan. Bahkan, kata Ismiati, angka itu terendah se-Indonesia," sebutnya. Jenis pajak lainnya, tak banyak berubah. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berada di angka 7,5 persen, di bawah batas atas 10 persen yang ditetapkan pusat. Pajak air permukaan tarifnya 10 persen dan pajak rokok 10 persen dari cukai. Pajak alat berat jadi jenis pajak baru yang dipungut provinsi.

Tarifnya, kata Ismi, sangat rendah. Hanya 0,2 persen. Pemprov bahkan memberi insentif bagi pemilik alat berat. Cukup membayar separuhnya di pembayaran pertama. Diskon ini jadi strategi untuk meningkatkan kepatuhan pemilik alat berat.  Walau begitu, PAD Kaltim dari sektor pajak memang cenderung melorot. DBH pajak provinsi yang bisa dibagikan ke kabupaten/kota tak lagi singgah di kas provinsi. Melainkan langsung ditransfer ke kabupaten/kota.

Kebijakan itu otomatis membuat target pendapatan pajak Rp 1,5 triliun tak mungkin tercapai. Target tahun ini yang dipatok Rp 1 triliun. "Itu pun berpeluang tak tercapai, kisaran yang bisa dipungut sekitar Rp 800 miliar," tukasnya. Semua kondisi ini, dipastikannya tak perlu dikhawatirkan. Lantaran kebijakan mencari sumber pendapatan daerah tak terkonsentrasi ke pajak daerah. "Warga tak perlu khawatir, tak ada kenaikan pajak,” ujarnya mengakhiri.

Baca Juga: APBD 2026 Kaltim Bisa Susut Rp 5 Triliun, Ini Pemicunya..

Diwartakan sebelumnya, meski kabar pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pusat terus membayangi, angka Rp 21,35 triliun masih jadi pedoman pembahasan antara TAPD dan Banggar DPRD Kaltim. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kaltim, Yusliando, menegaskan nominal itu hanya jadi pijakan sementara.  "Rp 21,35 triliun masih jadi patokan karena belum ada keputusan final berapa yang dipangkas," ucapnya selepas rapat di DPRD Kaltim.

Di rapat kedua ini, TAPD mengurai rencana belanja daerah tahun depan. "Tapi belum selesai. Masih ada pembahasan lanjutkan nanti," katanya.  Dewan, kata dia, minta detail belanja diurai. Hingga ke pengampu di masing-masing perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim.  Ketika surat dari Kementerian Keuangan yang berisi angka pasti pemangkasan, barulah arah dan plafon sementara anggaran disesuaikan dengan besaran TKD yang dipotong. "Masih ada waktu. Pembahasan murni 2026 paling lambat November nanti," katanya.

Sementara itu, soal postur APBD 2026, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, belum mau berkomentar banyak. Apa yang dibahas banggar bersama TAPD masih sebatas proyeksi. Tahun depan, APBD Kaltim digambarkan sebesar Rp 21,3 triliun. Tapi, kata dia, angka itu hanya berlaku jika tak ada pemangkasan pusat. "Kabar sementara yang beredar ada pemangkasan DBH (Dana Bagi Hasil) mencapai 50 persen atau sekitar Rp 5  triliun," sebutnya. Alhasil, APBD tahun depan berpeluang terbilang ramping. Hanya menyisakan sekitar Rp 16-17 triliun yang bisa dikelola untuk pembangunan daerah. "Untuk pastinya, menunggu instruksi atau PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," ungkapnya.

Baca Juga: APBD Perubahan Kaltim 2025 Terancam Seret, Dana TKD Jadi Sorotan

Dari Senayan, rencana pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan APBN 2026, diwanti-wanti DPR. Kebijakan itu dinilai berpotensi menimbulkan gejolak sosial dan instabilitas politik di berbagai daerah, terutama daerah-daerah yang mengandalkan APBD. Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Kamarudin Watubun.

Pada pembahasan dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamarudin menyoroti rencana pemerintah memangkas dana transfer daerah dari Rp 915 triliun pada 2025 menjadi Rp 650 triliun di tahun 2026, atau berkurang sebesar Rp 269 triliun. “Akibat pemangkasan tahun lalu saja sebesar Rp 919 triliun sudah terjadi gejolak di beberapa kabupaten. Kalau 2026 dipotong lagi sampai Rp 650 triliun, saya bayangkan bagaimana peristiwa yang akan kita hadapi,” tegasnya di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR RI.

Politikus PDI-Perjuangan itu meminta pemerintah tidak boleh hanya diam, melainkan perlu menyiapkan langkah antisipasi konkret. Menurutnya, sebagian besar kabupaten dan kota sangat bergantung pada aliran dana APBD, untuk menjalankan roda pemerintahan maupun menggerakkan ekonomi masyarakat. (*)

 

Editor : Muhammad Rizki
#Bapenda Kaltim #PAD (Pendapatan Asli Daerah) #pajak daerah #kaltim #dana tkd