Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Daftar Larangan Terbaru Mendagri Tito untuk Kepala Daerah, Pejabat, PNS dan Anggota Keluarga

Uways Alqadrie • Jumat, 5 September 2025 | 12:00 WIB

Mendagri Tito Karnavian.
Mendagri Tito Karnavian.
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah dan pejabat agar berhenti bergaya hidup mewah. Instruksi ini keluar setelah situasi sosial politik tanah air memanas pascademo besar yang berujung ricuh sejak akhir Agustus lalu.

“Kami minta semua kegiatan seremonial yang kesannya pemborosan, apalagi pesta dengan musik, ditunda dulu. Kondisi sekarang sangat sensitif,” tegas Tito saat rapat koordinasi di Kemendagri, Selasa (2/9).

Ia mencontohkan, perayaan ulang tahun daerah cukup dilakukan sederhana. “Tumpengan atau santunan ke yatim piatu jauh lebih bermanfaat,” tambahnya.

Tito juga memperingatkan soal potensi viral negatif jika pejabat tetap flexing di media sosial. “Kalau ada pesta lalu dipotong, dibuat konten TikTok, lalu dibandingkan dengan rakyat yang sedang susah, itu bisa jadi amunisi baru,” ucapnya.

Pejabat beserta keluarga juga dilarang memamerkan perhiasan, jam tangan mahal, kendaraan mewah, hingga gaya berpakaian glamor. Tito menegaskan semua perjalanan dinas ke luar negeri ditunda sampai situasi kondusif.

“Jangan sampai rakyat prihatin, pejabatnya justru berpesta. Laksanakan dengan sederhana,” tandasnya.

Larangan Mendagri Tito:

1. Dilarang menggelar acara seremonial mewah seperti pesta dengan musik dan hiburan.

2. Dilarang flexing atau pamer kekayaan di media sosial, baik oleh pejabat maupun keluarganya.

3. Dilarang memamerkan barang mewah seperti perhiasan, jam tangan, mobil, dan busana glamor.

4. Dilarang mengadakan pesta atau perayaan berlebihan, cukup sederhana dengan tumpengan atau santunan.

5. Seluruh perjalanan dinas ke luar negeri ditunda sampai kondisi politik dan sosial kembali kondusif.

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#tito karnavian #mendagri #kementerian dalam negeri #aturan pns