KALTIMPOST.ID, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik menyetujui agar tunjangan perumahan dihapus mulai 31 Agustus 2025.
Ia menegaskan, hal tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat penghapusan tunjangan perumahan, maka gaji dan tunjangan yang kini diterima Anggota DPR RI sebesar Rp 65,5 juta per bulan.
"Yang akan diterima oleh Anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan, serta hal-hal lain, ini kami akan lampirkan," jelas Dasco saat konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Menurut kader Partai Gerindra tersebut, DPR RI juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, di antaranya biaya listrik, biaya jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Di lain sisi, dia memastikan bahwa legislator yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima gaji dan tunjangan tersebut.
Ia menambahkan, DPR RI juga akan memproses penonaktifan wakil rakyat itu melalui Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Sementara itu, seperti yang dilansir laman jawapos.com (5/9), berikut rincian besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima Anggota DPR RI dalam setiap bulannya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
- Gaji Pokok: Rp 4.200.000 (PP 75/200)
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000 (PP 51/1992)
- Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000 (PP 59/2003)
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680 (Keppres 9/1982)
- Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000 (Surat Keppres 60/2003)
Total: Rp 16.777.680
Tunjangan Konstitusional
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp 20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp 7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp 4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp 8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp 8.461.000
Total: Rp 57.433.000
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Total keseluruhan/take home pay (gaji bersih): Rp 65.595.730. ***
Editor : Dwi Puspitarini