Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPK Sita Dua Rumah ASN Kemenag, Diduga Terkait Kasus Kuota Haji Rp6,5 Miliar

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 9 September 2025 | 14:13 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo.
Jubir KPK Budi Prasetyo.

KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat geger publik.

Kali ini, lembaga antirasuah menyita dua rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Total nilai properti yang disita diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar. Penyitaan ini terkait dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pada 8 September 2025, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih Rp6,5 miliar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (9/9) di Jakarta.

Menurut Budi, uang yang digunakan untuk membeli rumah secara tunai pada 2024 diduga berasal dari praktik jual-beli kuota haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sudah dalam tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Proses penyidikan dimulai setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diperiksa oleh KPK pada 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan praktik ilegal ini.

Hasil penghitungan awal, kata Budi, menunjukkan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

Tidak hanya itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk mengamankan proses penyidikan.

Kasus ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari Pansus Angket Haji DPR RI. Tim pansus menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024, terutama terkait 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Alih-alih mengikuti aturan, Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan kuota reguler 92 persen.

“Kejanggalan dalam pembagian kuota ini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK, karena berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar,” ujar Budi.

Penyitaan dua rumah ASN ini menegaskan keseriusan KPK dalam menindak dugaan praktik korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji.

Masyarakat pun diminta tetap mengawasi perkembangan kasus ini, mengingat dampaknya yang sangat luas terhadap penyelenggaraan haji dan kepercayaan publik terhadap institusi terkait.

Dengan langkah ini, KPK berharap bisa menegakkan keadilan sekaligus memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dari ibadah umat Muslim yang seharusnya dilaksanakan dengan penuh amanah. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#kpk #kemenag #korupsi #korupsi kuota haji