KALTIMPOST.ID, BONTANG-Pemkot Bontang punya alasan kuat menghentikan pengoperasian insinerator. Alat itu dioperasikan RSUD Taman Husada secara ilegal. Tanpa mengantongi izin Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Manajemen RSUD Taman Husada berdalih alat itu difungsikan atas inisiatif mereka sendiri.
“Meski belum berizin tapi kami rutin melakukan uji emisi dan melaporkan hasilnya ke kementerian (KLH),” kata Kepala Bagian Umum dan Sumber Daya Manusia RSUD Taman Husada, Andiga Mufti Kuswardani, yang ditemui Kamis, 4 September 2025.
Andiga mengklaim, hasil uji emisi yang dilakukan pihaknya per semester masih sesuai baku mutu. Uji emisi itu menggandeng laboratorium di Balikpapan yang diakuinya telah terakreditasi. Kendati demikian, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti nama laboratorium tersebut. "Selama (insinerator) beroperasi malah tidak pernah hasilnya buruk (uji emisi)," klaimnya.
Andiga juga mengklaim, pengoperasian insinerator dilakukan demi menghindari penumpukan sampah medis yang dinilai bakal berdampak pada pelayanan rumah sakit. Termasuk pula demi menekan biaya pengelolaan limbah medis ketimbang menyerahkannya pada pihak ketiga. Kendati demikian, Andiga mengklaim jika saat ini proses perizinan tengah berjalan.
“Saat ini tinggal menunggu pihak kementerian (KLHK) visitasi ke sini (RSUD),” katanya. Dijelaskan Andiga, sebelumnya RSUD sudah memiliki insinerator berizin yang telah digunakan sejak RSUD berdiri hingga 2024. Namun, kini alat tersebut sudah tidak beroperasi dan digantikan dengan insinerator baru. Alat pembakaran limbah medis baru milik RSUD tersebut dibeli pada 2023 dengan kapasitas mencapai 200 kilogram.
Dari penelusuran di laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Kota Bontang, yang diakses Rabu, 3 September 2025, RSUD membeli insinerator pada Oktober 2023 melalui metode e-Purchasing dengan nilai mencapai Rp 2 miliar rupiah lebih. Namun, pada laman rincian paket pengadaan nama penyedia tidak dicantumkan alias tidak diketahui.
Sementara itu, tentang kemungkinan penghentian pengoperasian insinerator hingga izin keluar, Andiga mengaku sulit untuk melakukannya. Menurutnya, RSUD akan kesulitan mengelola limbah medis tanpa insinerator. Lantaran dalam sehari mereka bisa menghasilkan limbah medis mencapai 80 kilogram. Setara 29,2 ton per tahun.
Angka itu, menurut Andiga, belum mencakup sampah medis dari fasilitas kesehatan lain. Mengingat, RSUD juga menerima limbah medis dari Dinas Kesehatan, beberapa klinik dan rumah sakit swasta yang ada di Bontang. Kendati demikian, Andiga mengklaim, RSUD telah menyetop sementara pengelolaan sampah medis dari fasilitas kesehatan lainnya.
Buntut dari peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Properlink) Daerah Kalimantan Timur. Diketahui, peringkat merah yang diraih oleh RSUD merupakan imbas dari pengoperasian insinerator yang belum memiliki izin. “Sekitar dua bulan yang lalu kami sudah setop menerima limbah medis dari pihak lain,” ujarnya.
Diungkapkan Andiga, fasilitas kesehatan yang melakukan pengelolaan limbah medis di insinerator milik RSUD dikenakan biaya. Itu dilakukan karena tingginya biaya operasional pengoperasian insinerator. Dalam setahun RSUD bisa mengeluarkan Rp 500 juta rupiah hanya untuk bahan bakar.
Berdasarkan dokumen tarif pelayanan RSUD Taman Husada 2024 yang kami peroleh, tarif yang ditetapkan untuk pembakaran sampah medis per kilogramnya bervariasi. Tergantung berat sampah yang dibakar di setiap bulannya. Pada dokumen tersebut dijabarkan jika besaran tarif pembakaran sampah medis dibagi menjadi lima kategori. Dengan biaya terendah sebesar Rp 16 ribu rupiah dan tertinggi senilai Rp 24 ribu rupiah per kilogramnya.
Pada kesempatan yang sama, Andiga turut menepis tudingan warga terkait polusi udara dari pengoperasian insinerator. Dalam pengakuannya, Andiga mengklaim asap yang dikeluarkan dari aktivitas pembakaran limbah medis tidak berwarna hitam pekat. Meski begitu, Andiga menyebut asap hitam pekat memang bisa keluar dari cerobong insinerator karena beberapa faktor. Di antaranya, karena adanya endapan air. Hingga obat-obatan yang telah kadaluarsa.
“Selama yang saya lihat asap dari insinerator RSUD selalu berwarna putih,” akunya. Disinggung mengenai lokasi insinerator baru RSUD yang hanya berjarak kurang 50 meter dari permukiman warga. Sementara dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) 6/2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mewajibkan lokasi insinerator minimal berjarak 300 meter dari permukiman, Andiga memberikan penjelasan panjang, namun enggan untuk dikutip.
Di sisi lain, Andiga turut mengakui jika selama insinerator baru milik RSUD tersebut beroperasi, pihaknya belum pernah melakukan sosialisasi ke warga sekitar. Pun dengan pemeriksaan kesehatan terhadap warga. Sementara itu, pernyataan lain datang dari Dewan Pengawas RSUD Taman Husada yang juga Kepala Dinas Kesehatan Bontang, Bahtiar Mabe. Ditemui Jumat, 5 September 2025 Bahtiar justru mengaku tidak tahu menahu ihwal pengoperasian insinerator di RSUD Taman Husada.
Bahtiar berdalih baru mengetahui perihal tersebut setelah RSUD memperoleh peringkat merah Properlink Daerah Kalimantan Timur. Bahkan ia menganggap manajemen RSUD terkesan senyap setiap ada persoalan. “Nanti coba saya koordinasi. Manajemen (RSUD) minim koordinasi padahal saya Dewas," klaimnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki