KALTIMPOST.ID, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbud Ristek 2019–2022.
Dalam proses ini, penyidik telah memeriksa beberapa saksi penting, termasuk Kusumo Martanto, presiden direktur PT Global Digital Niaga (GDN), perusahaan induk dari Blibli dan Tiket.com.
Menurut laporan Bloomberg pada Sabtu, 13 September, saksi lain yang diperiksa adalah ANW, Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo; AK, Manajer Penjualan PT Aneka Sakti Bakti (ASABA); serta LSL, seorang Konsultan Spesialis dari PT Tera Data Indonesia Tbk.
Kejaksaan menjelaskan bahwa GDN adalah bagian dari Grup Djarum dan telah menjadi perusahaan publik sejak 2022.
Baca Juga: Awas! SNBP 2026 Beda, Nilai Rapor Akan Divalidasi Pakai TKA
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas kasus atas nama Mulyatsyah, mantan pejabat Kemendikbud Ristek.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka pada 4 September 2025.
Nadiem menjadi tersangka bersama empat orang lainnya: Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbud Ristek yang kini buron; Ibrahim Arief, mantan konsultan kementerian; serta dua pejabat kementerian, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah.
Kejaksaan juga telah memeriksa tokoh-tokoh penting dari GoTo, perusahaan yang didirikan oleh Nadiem, termasuk mantan CEO Andre Soelistyo dan Presiden Direktur Tokopedia, Melissa Siska Juminto.
Baca Juga: Bukan Gizi, yang Didapat Malah Ulat, MBG di SMK Mojokerto Bikin Siswa Trauma
Para tersangka diduga mengintervensi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop agar menggunakan sistem operasi Chrome OS, meskipun tim teknis merekomendasikan Windows. Laptop tersebut dikirim ke berbagai daerah, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), di mana koneksi internet sering kali terbatas.
Akibatnya, efektivitas penggunaan Chromebook dipertanyakan, dan tujuan digitalisasi pembelajaran menjadi tidak optimal.
Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun. Kerugian ini berasal dari mark-up harga laptop dan biaya perangkat lunak (software). ***
Editor : Dwi Puspitarini