Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kajati Kaltim Supardi Endus Rasuah di Balik Bisnis Tambang, Ada Perkara yang Segera Disidang

Bayu Rolles • Senin, 15 September 2025 | 20:19 WIB

Kajati Kaltim Supardi. (Bayu/KP)
Kajati Kaltim Supardi. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Baru dua bulan Supardi menahkodai Kejati Kaltim, sejak definitif memimpin para beskal di Tanah Etam pada 16 Juli 2025. Tapi Supardi sudah punya target, ke mana mesin penegakan hukum akan bergerak di bawah komandonya.

Pertambangan di Benua Etam, kata mantan direktur penyidikan di JAM Pidsus Kejagung RI itu, bakal jadi salah satu yang akan diatensi. "Ada atensi ke sana (pertambangan)," ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Senin, 15 September 2025.

Supardi didampingi Asisten Intelijen Aji Kalbu Pribadi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Toni Yuswanto, serta Kepala Seksi I Bidang Intelijen Suhardi. Menurut dia, kejaksaan menaruh atensi ke pertambangan lantaran sektor itu tak hanya membahas tentang lubang yang mengangga atau timbunan batu bara.

Baca Juga: Kasus Hibah DBON Kaltim: Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Diperiksa Kejati

Dibalik semua itu, ada potensi rasuah menyelinap dan berujung bikin negara kehilangan pendapatan dari sektor tersebut. "Koordinasi dengan KPK terus jalan. Mereka kan tengah mengusut perkara izin tambang di Kaltim periode 2013-2018," sambungnya.

Setiap penindakan perkara, aparat mesti bersinergi agar penanganan tak saling tabrak di tengah jalan. Dengan pendekatan menyeluruh dalam penanganan kasus, fokus perkara terarah serta mampu mendorong perekonomian daerah. "Pendekatan menyeluruh, tetap fokus. Tapi tetap mendorong pertumbuhan ekonomi daerah," tegasnya.

Baca Juga: Penyidikan Korupsi Dana Jamrek CV Arjuna Dikebut, Kejati Kaltim Sebut Jadi Pintu Masuk Telusuri Korupsi Pertambangan Lainnya

Target ini dipatok bukan tanpa dasar, ada dua perkara korupsi pertambangan yang ditangani Kejati tahun ini. Satu kasus sudah bergulir di meja hijau, yakni perkara korupsi penyertaan modal daerah di BUMD PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera. Empat orang diseret untuk diadili atas kerugian daerah sekitar Rp21,2 miliar.

Satu lagi tengah bersiap untuk digulirkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Kasus itu, korupsi jaminan reklamasi (jamrek) di CV Arjuna. Dua tersangka ditetapkan. Dari direktur CV Arjuna berinisial IEE serta AMR, mantan kepala Dinas Pertambangan Kaltim.

Nilai kerugian yang ditaksir beragam. Dari jamrek yang dicairkan diam-diam Rp13,1 miliar. Lalu Rp2,49 miliar bank garansi yang kedaluwarsa, hingga kerusakan lingkungan akibat reklamasi tak pernah dilakukan. Nilainya diperkirakan menyentuh angka Rp58,54 miliar. "Perkembangan lebih lanjutnya akan disampaikan nanti," katanya mengakhiri. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#kejati kaltim #kaltim #Jamrek #korupsi #batu bara