Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Heboh! KPU Tutup Akses Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR: Bukan Informasi Rahasia

Ilmidza Amalia Nadzira • Selasa, 16 September 2025 | 13:23 WIB
Anggota Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia.
Anggota Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia.

KALTIMPOST.ID, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali bikin heboh.

Lewat Keputusan Nomor 731 Tahun 2025, KPU menetapkan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan alias tidak bisa diakses publik tanpa persetujuan tertulis dari pasangan calon.

Isi keputusan ini langsung memicu perdebatan. Pasalnya, dokumen yang ditutup bukan sekadar data sensitif, melainkan juga hal-hal yang dinilai biasa, seperti ijazah, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), laporan pajak, hingga riwayat hidup capres-cawapres.

Anggota Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia, termasuk yang paling vokal mengkritisi kebijakan itu.

Menurutnya, justru dokumen-dokumen tersebut harus dibuka seluas-luasnya agar masyarakat tahu betul siapa sosok yang akan menjadi pemimpinnya.

“Soal berkelakuan baik, tidak pernah dihukum, sampai ijazah, itu standar informasi warga negara. Tidak classified, tidak perlu disembunyikan. Apalagi bagi calon presiden. Semakin terbuka ke publik, semakin baik,” tegasnya di Jakarta, Selasa (16/9).

Doli menambahkan, pemilih berhak mengenal rekam jejak, latar belakang pendidikan, hingga kehidupan pribadi capres-cawapres.

Menurutnya, transparansi menjadi syarat mutlak dalam demokrasi. “Kalau publik tahu lebih dalam, kan makin bagus. Karena rakyat harus paham siapa yang kelak memimpin mereka,” imbuhnya.

Meski begitu, KPU berdalih aturan ini dibuat untuk menjaga kerahasiaan data pribadi.

Ketua KPU Afifuddin menjelaskan, dokumen persyaratan akan tertutup selama lima tahun, kecuali capres-cawapres bersedia memberi izin untuk dibuka.

Daftar dokumen yang tertutup antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK Mabes Polri, surat kesehatan dari RS pemerintah, laporan harta kekayaan ke KPK, NPWP dan SPT pajak lima tahun terakhir, ijazah, surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila, hingga surat pengunduran diri bagi pejabat TNI, Polri, PNS, atau BUMN/BUMD yang maju sebagai kandidat.

Publik kini menunggu apakah aturan ini akan tetap berlaku atau mendapat revisi. Sebab, tekanan agar KPU lebih terbuka terus menguat, mengingat pilpres adalah pesta demokrasi seluruh rakyat Indonesia. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#transparansi pilpres #cawapres #ahmad doli kurnia #kpu #Akses Ijazah #KPU Nomor 731 Tahun 2025 #capres