Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Korupsi Hibah DBON: Kejati Tahan Kepala Dispora dan Sekretariat DBON

Bayu Rolles • Kamis, 18 September 2025 | 19:41 WIB

DITAHAN: AHK, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim,  bersama ZZ, kepala Sekretariat DBON, ditahan Kejati Kaltim, Kamis (18/9). (BAYU/KP)
DITAHAN: AHK, kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, bersama ZZ, kepala Sekretariat DBON, ditahan Kejati Kaltim, Kamis (18/9). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, Penanganan korupsi hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di Kejati Kaltim mengerucut. Dua nama ditetapkan jadi tersangka. Begitu diumumkan keduanya langsung ditahan ke Rutan Klas IIA Sempaja, Kamis, 18 September 2025.

Keduanya, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim berinisial ZZ, dan AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Keduanya dianggap menjadi yang paling bertanggungjawab atas dugaan penyalahgunaan hibah senilai Rp100 miliar yang diterima 2023 lalu.

"Aliran hibah tidak dijalankan sesuai ketentuan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam konferensi pers. Penetapan dan penanganan jadi upaya penyidik Kejati Kaltim untuk mengusut tuntas tindak pidana di penyalahgunaan hibah yang terjadi. Pemberian dan pengelolaan yang diduga kuat menyimpang, baik dalam tata kelola keuangan daerah atau pengelolaan hibah.

Baca Juga: Kasus Hibah DBON Kaltim: Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Diperiksa Kejati

Pelaksana tugas Kepala Seksi Penyidikan di Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim, Juli Hartono, menambahkan. Hasil penyidikan sejauh ini peran kedua tersangka dalam pengunaan tata kelola hibah DBON sudah sudah terungkap.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang sudah diperbarui lewat UU 20/2001. Plus tambahan Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP tentang penyertaan.

Terkait ada tidaknya tersangka lain, selain yang sudah ditetapkan. Dia mengaku penyidik masih menyisir fakta hukum dan bukti yang terhimpun dari dua tersangka tersebut. "Masih dinamis, peluang bertambah bisa saja," katanya.

Baca Juga: Kejati Kaltim Masih Dalami Penyalahgunaan Hibah DBON, Hitung Kerugian Negara dan Sudah Periksa 43 Saksi

DBON dibentuk lewat Keputusan Gubernur Kaltim bernomor 100.3.3.1/K.258/2023 yang diteken 14 April 2023. Tiga hari berselang selepas dibentuk, DBON langsung mengajukan hibah dan ditetapkan jadi penerima hibah daerah.

Dalam Keputusan Gubernur 100.3.3.1/K.277/2023 tertanggal 17 April 2025, DBON mendapat Rp100 miliar. Hibah itu terpecah ke tujuh organisasi olahraga lain. "Tujuh organisasi ini juga sudah kami periksa," lanjut Juli.

Dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), National Paralympic Committee Indonesia (NPCI), Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (Kormi), Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (Bapopsi), Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (Bapomi), Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (Bapor Korpri), hingga Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI).

Baca Juga: Kejati Kaltim Dalami Aliran Hibah Rp 100 Miliar DBON, Zairin Zain diperiksa Penyidik

Sementara soal kerugian negara, Juli menyebut ditaksir puluhan miliar rupiah. Hasil hitung kerugian negara dari auditor sebenarnya sudah dikantongi penyidik. Namun nominal riil kerugian, Juli enggan membeber.

"Untuk angka kerugian dari auditor sudah ada. Tapi masih disesuaikan dengan fakta dan aliran keuangan. Nanti akan kami umumkan lebih lanjut," jelasnya mengakhiri. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#zairin zain #kejati kaltim #sempaja #DBON Kaltim #korupsi #Agus Hari Kesuma