Siap menindak tegas penjual yang masih nekat memasarkan produk tanpa cukai resmi di marketplace besar seperti Bukalapak, Tokopedia, hingga Blibli.
“Kami sudah deteksi beberapa akun penjual. Kalau masih berani jual, siap-siap ditangkap,” tegas Purbaya dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, rokok ilegal adalah produk yang dikemas menggunakan pita cukai palsu atau bahkan tanpa pita cukai sama sekali.
Selain menyapu bersih peredaran di ranah digital, Purbaya juga berencana melakukan pengecekan langsung ke warung-warung kecil.
“Katanya masih ada rokok ilegal dijual di toples. Saya akan cek secara acak,” ujarnya.
Tak hanya menyasar penjual, pemerintah juga menggandeng marketplace untuk ikut membersihkan lapak mereka dari barang ilegal.
Purbaya mengaku sudah bertemu langsung dengan manajemen e-commerce besar untuk mempercepat penertiban.
Langkah ini, kata dia, bukan hanya demi menekan kerugian negara, tetapi juga melindungi industri rokok legal dalam negeri.
“Enggak adil kalau pemerintah narik pajak triliunan, tapi industri kita dibiarkan kalah sama produk ilegal, apalagi impor,” ucapnya.
Di sisi lain, Purbaya juga menyinggung tingginya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang kini mencapai 57 persen.
Ia menilai kebijakan ini memang ditujukan untuk mengurangi konsumsi rokok, tapi pemerintah tetap memastikan iklim usaha rokok tidak mati.
Bahkan, ia berencana meninjau langsung pabrik rokok di Jawa Timur untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.
Editor : Uways Alqadrie