KALTIMPOST.ID, Wacana tukar guling aset milik Pemprov Kaltim ke swasta mengemuka dalam rapat kerja DPRD Kaltim, Senin, 22 September 2025. Tawaran itu datang dari partikelir yang ingin membuka kawasan bisnis baru di kawasan MT Haryono, Samarinda.
Meski plan itu masuk ke meja kerja dewan, Komisi I DPRD Kaltim menegaskan masalah teknis serta penyesuaian hukum barter aset itu ada di Pemprov Kaltim. “Dewan enggak bisa beri persetujuan langsung. Pihak swasta perlu koordinasi ke pemprov biar ditinjau aspek yuridis dan teknisnya,” kata Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi.
Ketika pemprov sudah komprehensif mengkaji dan barter itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu barulah dewan menilai dan menyetujui pertukaran aset itu lewat rapat paripurna. “Kewenangan DPRD hanya disitu,” sambungnya.
Bagi politikus Gerindra itu, prospek kawasan bisnis yang ingin dikembangkan terbilang cukup bagus. Mengingat kawasan itu bisa menjadi jalur lain yang menghubungkan Jalan MT Haryono ke Ring Road II di Samarinda. “Tapi jangan terburu-buru. Bukan bermaksud memberatkan. Tapi hal ini perlu mengikuti aturan berlaku,” terangnya.
Informasi yang beredar, kawasan itu ditujukan jadi pusat bisnis dan perkantoran dengan fasilitas lengkap. Masalahnya, akses keluar terbentur lahan milik pemprov karena ada kantor OPD. Dari situlah muncul usul tukar guling aset itu.
Konsepnya mirip dengan Grand City di Balikpapan yang menjadi jalan alternatif untuk warga. “Ukurannya enggak besar, panjang sekitar 200 meter lebarnya 20 meter. Soal layak tidaknya, sepenuhnya wewenang pemprov lewat kajian teknis,” katanya. (*)
Editor : Muhammad Rizki