KALTIMPOST.ID– Pemerintah berencana menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pihaknya masih menelaah lebih jauh ketentuan yang tertuang dalam beleid tersebut.
“Saya pelajari dulu ya. Belum bisa menjawab sekarang,” ujarnya. Purbaya bahkan berseloroh, jika kenaikan itu berlaku, otomatis gaji dirinya sebagai menteri juga ikut naik.
Sebelumnya, pada 2024, pemerintah sudah menaikkan gaji pokok ASN melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Penyesuaian gaji PPPK diatur lewat Perpres Nomor 11 Tahun 2024, sementara TNI-Polri melalui PP Nomor 6 Tahun 2024. Rata-rata kenaikan saat itu sebesar 8 persen.
Perpres 79/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 ini sekaligus menjadi pemutakhiran RKP 2025, menggantikan Perpres Nomor 109 Tahun 2024.
Dokumen tersebut juga menandai dimulainya tahapan pertama RPJPN 2025–2045 serta RPJMN 2025–2029.
Dalam lampiran RKP disebutkan, ada 83 kegiatan prioritas utama dan delapan program hasil terbaik cepat. Salah satunya berupa kebijakan kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, prajurit TNI-Polri, dan pejabat negara.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan Menkeu Purbaya tinggal mengetok saja Perpres kenaikan gaji tersebut.
Menurutnya, setiap tahun, BKN selalu mengkaji kesejahteraan ASN, termasuk soal kenaikan gaji. Namun, tindak lanjut kenaikan gaji ASN tentunya berada di Kemenkeu.
Rencana kenaikan gaji ASN sendiri tertuang dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah tahun 2025.
"Kalau Perpres-nya kan sudah keluar, maka tinggal nanti dieksekusi oleh Kementerian Keuangan," kata Zudan.(*)
Editor : Thomas Dwi Priyandoko