Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Kontrak Politik di Mahakam Ulu, Bawaslu Diadukan ke DKPP

Bayu Rolles • Kamis, 25 September 2025 | 20:27 WIB

Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran etik Bawaslu Mahakam Ulu, Rabu (24/9/2025). (Sumber: Bawaslu Kaltim)
Sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran etik Bawaslu Mahakam Ulu, Rabu (24/9/2025). (Sumber: Bawaslu Kaltim)

KALTIMPOST.ID, Laporan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak hanya datang dari Kutai Kartanegara. Aduan juga datang dari Mahakam Ulu (Mahulu). Aduan datang dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah. Bawaslu Mahulu dianggap lalai atau membiarkan paslon membuat kontrak politik dengan warga.

Kontrak itu menjadi salah satu alasan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Owena-Stanislaus dari Pilkada. Janji politik tertulis itu dianggap MK melanggar aturan pemilu karena membatasi ruang gerak masyarakat dalam menentukan pilihan.

"Hal ini merugikan paslon saat itu. Jika memang dilarang harusnya Bawaslu menegur paslon," kata pengadu, Frederik Melawen.

Baca Juga: Kontroversi Pencalonan Edi Damansyah, DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Kukar

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, berterus terang mengaku tak tahu jika kontrak politik seperti itu melanggar aturan. Dia bersama Leander Awang Ajaat dan Indra Parda Manurung, komisioner Bawaslu Mahulu lainnya yang dilaporkan di perkara ini, baru mengetahui hal itu selepas MK membacakan putusan bernomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada 24 Februari 2025.

"Jujur kami menafsirkan kontrak politik itu hal biasa. Tidak sejauh itu," kata Saaludin di hadapan majelis sidang etik yang dipimpin J. Kristiadi, didampingi tim emeriksa daerah. Dari Hairul Anwar, Wamustofa Hamzah, serta Abdul Qoyyim Rasyid.

Baca Juga: MK Diskualifikasi Paslon Owena-Stanislaus di Pilkada Mahulu, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Komisioner lain, Leander, menambahkan. Sepanjang Pilkada 2024, tak pernah ada catatan pelanggaran yang dilakukan paslon Owena-Stanislaus. Meski begitu, tak berarti mereka tak mengawasi jalannya pemilu. Bawaslu rutin mengingatkan agar para paslon di Pilkada Mahulu untuk tidak menjalankan kegiatan kampanye yang berpotensi melanggar aturan.

"Di rapat evaluasi pengawasan kampanye, pada 27 Oktober 2024. Tak ada catatan pelanggaran dari paslon 03 (Owena-Stanislaus). Dan juga tak pernah ada koordinasi paslon atau perwakilannya dengan Bawaslu soal kontrak politik itu," urainya mengakhiri. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#pilkada mahulu 2024 #Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu #kontrak politik