KALTIMPOST.ID, Sekretaris Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni memimpin rapat terakhir pemeriksaan kepatuhan dalam pengelolaan pendapatan asli daerah 2024 hingga triwulan III 2025, Kamis, 25 September 2025.
Rapat itu membahas sejauh mana hasil pemeriksaan kepatuhan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam usaha pertambangan di Kaltim. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa (BPK) RI perwakilan Kaltim ini, disebutnya dapat menjadi pijakan awal membenahi tata kelola.
“Harus dimanfaatkan jadi daya dorong. Koordinasi dan data yang layak perlu disiapkan agar tindak lanjutnya jelas,” ungkapnya.
Dia berharap temuan-temuan itu bisa secepatnya dibenahi. Dari sektor pendapatan, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak alat berat, pajak air permukaan, serta retribusi daerah. Sementara di sektor pertambangan, mencakup perizinan, persetujuan lingkungan, penggunaan kawasan hutan, pembinaan IUP, dan penegakan hukum.
Penanggungjawab Bidang Pendapatan dan Pertambangan BPK RI perwakilan Kaltim, Muhammad Suharyanto, dalam pertemuan itu, mengatakan. Pemeriksaan para auditor negara itu bergulir selama 30 hari, sejak 19 Agustus sampai 18 September 2025.
“Hasilnya tak hanya menyangkut Bapenda. Ada juga instansi terkait pendapatan dan izin usaha pertambangan. Semua pihak harus berkolaborasi agar tindak lanjut optimal,” singkatnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki