KALTIMPOST.ID, Hari Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sedunia atau Right to Know Day diperingati setiap 28 September. Pada 2025, Koalisi Pokja 30 dan Fraksi Rakuyat Kutim (FRK) merayakannya lewat sebuah diskusi publik.
Transparansi semu sektor pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, jadi tema yang diangkat, dalam diskursus yang digelar di Bagios Cafe Samarinda, Minggu Siang, 28 September 2025.
“Sudah 17 tahun UU KIP berlaku. Dan keterbukaan di sektor tambang masih jalan di tempat,” ucap Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, membuka diskusi. UU 14/2008 tentang KIP hadir sebagai jaminan masyarakat berhak tahu atas beragam informasi.
Prinsipnya sederhana, semua dokumen dibuka ke publik. Hanya sebagian yang benar-benar dikecualikan. Dari informasi yang bisa menghambat penegakan hukum, mengganggu hak kekayaan intelektual dan persaingan usaha tak sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Lalu, infromasi yang bisa merugikan negara. Seperti mengungkap kekayaan alam, ketahanan ekonomi nasional hingga hubungan luar negeri. Beleid itu juga menjamin dilindunginya informasi pribadi. Semisal akta otentik dan wasiat serta informasi pribadi. “Realitasnya, pemerintah kerap berlindung pada hal-hal dikecualikan ini,” sambung Buyung.
Baca Juga: TKD Terancam Terpangkas, Kaltim Intensif Lobi Pusat
Dinamika itu terpampang jelas dalam sengketa informasi antara Erwin Febrian Syuhada dan Junaidi Arifin dengan Kementerian ESDM. Sejak 2022, dua warga Kutim itu mengajukan permohonan dibukanya dokumen milik PT Kaltim Prima Coal (KPC). Dari dokumen analisis dampak lingkungan (AMDAL), rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), sampai program pemberdayaan masyarakat (PPM) perusahaan batubara di Kutim tersebut.
Tapi ESDM selalu berkilah, dokumen itu masuk kategori yang dikecualikan merujuk UU KIP. Hingga akhirnya, medio April 2025, Komisi Informasi Pusat memutus RKAB dan PPM bersifat terbuka. Berselang tiga bulan, giliran AMDAL yang diputus wajib diberikan ke publik. Alih-alih patuh dengan putusan lembaga independen yang mengawal transparansi itu, ESDM malah menggugat balik kedua warga itu ke PTUN Jakarta.
Erwin Febrian Syuhada menambahkan, apa yang mereka minta bukan sekadar dokumen teknis. Laporan-laporan itu juga menjadi kanal masyarakat Kutim untuk mengetahui masa depan lingkungan di sana. “Menutupnya sama saja menutup hak rakyat untuk hidup sehat dan bermartabat,” katanya.
Baca Juga: Pasca Putusan Praperadilan, ARUKKI Minta Gakkum LHK Usut Lagi Kasus Tambang Ilegal Unmul
Banjir yang kerap dirasakan warga kutim tiga tahun terakhir jadi alasan yang mendasari mereka meminta dibukanya dokumen-dokumen itu. “Kalau negara saja takut membuka dokumen seperti ini. Gimana rakyat bisa percaya dengan tata kelola pertambangan saat ini,” timpal Junaidi.
Menukil laporan Resource Governance Index pada 2017, Indonesia mendapat skor 65. Dari validasi terbaru Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) 2024, skor Indonesia bertambah dua, menjadi 67. Tapi angka itu masih mengindikasikan keterbukaan informasi di Indonesia masih cukup rendah.
Skor itu tak menjadi ironi jika dibandingkan deretan angka-angka kontribusi tambang untuk ekonomi dan kerusakan lingkungan. Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkathun Najidah, mengatakan UU KIP seperti regulator yang tak benar-benar mengatur karena tak menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggarnya.
“Kalau pemerintah memang mau transparan, sebetulnya tak perlu menunggu aturan. Cukup lewat tata kelola yang terbuka,” sebutnya. Dia memberi contoh sederhana, ketika ada lembaga publik yang tak terbuka dalam hal informasi. Bisa saja dibuat prosedur yang rumit terkait perizinan atau hal terkait lainnya. “Tapi realitasnya enggak ada yang begitu,” singkatnya.
Baca Juga: Kajati Kaltim Supardi Endus Rasuah di Balik Bisnis Tambang, Ada Perkara yang Segera Disidang
Pokja dan FRK mengingatkan. Tanpa keterbukaan informasi, demokrasi bakal kehilangan makna. Transparasi bukan sekadar jargon, melainkan fondasi terlindunginya hak-hak masyarakat dan lingkungan yang baik.
Karena itu mereka menyerukan agar ESDM mematuhi putusan Komisi Informasi itu tanpa mencari celah hukum. Serta meminta pemerintah daerah atau pusat mesti membenahi mekanisme akses informasi dan menyudahi praktik transparansi semu yang menguntungkan korporasi. (*)
Editor : Muhammad Rizki