KALTIMPOST.ID, Wacana menjadikan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai taman bumi (geopark) tak muncul seketika. Usulan ini digulirkan pada 2019 silam dan melalui jalur birokrasi yang panjang. Sejak saat itu, dua target dipatok.
Karst Sangkulirang-Mangkalihat diakui nasional sebagai salah satu taman bumi di Indonesia, serta masuk dalam jajaran prestisius UNESCO Global Geopark.
Sejak 2019, Pemprov menggandeng Yayasan Konservasi Alam Nusantara untuk memenuhi segudang syarat administrasi dan teknis yang diperlukan. "Setidaknya ada enam syarat administrasi yang harus dipenuhi," ungkap Senior Manajer YKAN Kaltim, Niel Makinuddin saat dihubungi Kaltim Post, Senin, 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Kaltim Kejar Status Geopark Nasional untuk Karst Sangkulirang-Mangkalihat
Dari rencana induk, SK Kementerian ESDM tentang penetapan warisan geologi (geosite), pembentukan badan pengelola taman bumi lewat SK Gubernur Kaltim, hingga pengajuan proposal Form Isian Mandiri yang ditandatangani Sekretaris Provinsi Kaltim yang secara otomatis menjabat kepala badan pengelola.
Selanjutnya, usulan harus mendapat rekomendasi dari Komite Nasional Geopark Indonesia, serta dukungan tertulis Gubernur Kaltim. "Persyaratannya serupa. Untuk level global, syaratnya lebih rinci dan ketat," katanya.
Hasil riset studi geologi Universitas Gajah Mada dan Universitas Mulawarman pada 2014 silam jadi dasar membuat rencana induk menjadikan Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai geopark. "Lewat hasil penelitian itu, pada 2019 barulah geosite yang ada di sana di inventarisasi," terangnya.
Baca Juga: Jaringan Geopark Indonesia Dampingi Kaltim, Sangkulirang-Mangkalihat Bidik Pengakuan Dunia
Setahun kemudian, tim teknis dibentuk untuk menyiapkan usulan ke Gubernur Kaltim. Kemudian usulan itu naik ke Badan Geologi Kementerian ESDM dan pemerintah membentuk tim penyusun dokumen resmi geopark pada 2021. "Prosesnya panjang dan berjenjang," terang Niel.
Rencana induk pengelolaan bentang Karst Sangkulirang-Mangkalihat sebagai geopark dirampungkan di 2022. Sepanjang 2023, Pemprov dan YKAN bersama Pemkab Berau dan Kutai Timur (Kutim) menguatkan materi usulan lewat diskusi terpumpun.
Dan akhirnya, SK Penetapan Geosite terbit pada 2024. Sebanyak 15 warisan geologi berada di Berau. Sementara 11 lainnya, ada di Kutim. Memastikan usulan benar-benar layak, seluruh pihak terlibat menguatkan kapasitas dan jejaring denga pengelolaan geopark lain di Indonesia. "Salah satunya dengan UNESCO Global Geopark Ijen di Banyuwangi," sebutnya.
Jejaring ini penting lantaran dalam Permen PPN/Bappenas Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Geopark 2021-2025, Geopark punya 11 dari 17 kontribusi langsung tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGs). (*)
Editor : Muhammad Rizki