Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Resmi! Kemnaker Keluarkan Aturan Baru, Pekerja Tak Boleh Diskriminasi Fisik atau Usia

Ilmidza Amalia Nadzira • Jumat, 3 Oktober 2025 | 17:16 WIB
Ilustrasi interview kerja. Pemerintah larang aturan baru untuk rekrutmen kerja.
Ilustrasi interview kerja. Pemerintah larang aturan baru untuk rekrutmen kerja.

KALTIMPOST.ID, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang secara tegas melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, dan bertujuan memastikan setiap proses perekrutan berlangsung adil, transparan, dan berbasis kompetensi.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa persyaratan yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan, seperti usia, kondisi fisik, atau data pribadi lainnya, tidak boleh digunakan sebagai alasan seleksi.

Proses rekrutmen harus menitikberatkan pada kompetensi calon pekerja dan kemampuan mereka untuk menjalankan tugas yang dibutuhkan.

“Setiap calon tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk bersaing berdasarkan kompetensi dan kualifikasi, bukan faktor yang tidak relevan,” ujar Sunardi.

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kemnaker berharap dunia kerja di Indonesia menjadi lebih inklusif dan menghargai martabat setiap individu.

Selain mendorong keadilan, kebijakan ini juga diharapkan dapat meminimalkan praktik diskriminasi yang masih ditemukan dalam beberapa proses perekrutan, mulai dari persyaratan fisik hingga kriteria yang tidak terkait dengan kemampuan kerja.

Selain itu, pemberi kerja juga diimbau melakukan evaluasi internal terhadap proses rekrutmen mereka dan memastikan tidak ada persyaratan yang melanggar aturan.

Penegakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membangun dunia kerja yang profesional, adil, dan transparan.

Kemnaker mengingatkan para pekerja untuk tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan praktik diskriminasi dalam rekrutmen.

Sementara itu, perusahaan diharapkan menyesuaikan prosedur seleksi agar sesuai dengan arahan pemerintah dan mengutamakan kompetensi serta kualitas kerja calon pegawai.

Dengan langkah ini, diharapkan proses rekrutmen di seluruh sektor bisa berjalan lebih adil, sekaligus menciptakan lapangan kerja yang profesional dan berkualitas di Indonesia. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#aturan baru #larangan diskriminasi rekrutmen kerja #Surat Edaran Kemnaker #kemnaker