Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lembaganya menghormati sikap Marzuki maupun mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang turut menandatangani pendapat hukum tersebut.
“Itu hak pribadi, bukan atas nama lembaga,” kata Anang, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Menurut Anang, praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, bukan pokok perkara. Ia menegaskan penyidik Gedung Bundar berhati-hati menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
“Alat bukti dan fakta hukum sudah cukup, bahkan melalui gelar perkara,” ujarnya.
Sehari sebelumnya, sebanyak 12 tokoh menyerahkan amicus curiae di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu dibacakan peneliti LeIP, Arsil, bersama aktivis antikorupsi Natalia Soebagjo.
Mereka menilai praperadilan tidak sekadar formalitas, melainkan bagian penting untuk menjamin prinsip fair trial dalam hukum acara pidana.
“Pendapat hukum ini tidak hanya untuk perkara Nadiem, tapi juga praperadilan pada umumnya,” kata Arsil.
Ia menambahkan, pihaknya tidak meminta hakim mengabulkan atau menolak permohonan Nadiem, melainkan memberi panduan mengenai ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
Editor : Uways Alqadrie