KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak usulan sejumlah kepala daerah yang meminta pemerintah pusat menanggung pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) di daerah.
Ia menilai kondisi fiskal nasional belum memungkinkan untuk menambah beban baru bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kalau sekarang diminta pusat yang bayar, saya belum bisa. APBN harus dijaga agar defisit tetap di bawah 3 persen,” kata Purbaya seusai pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Usulan agar gaji aparatur sipil negara daerah dibayar pusat sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.
Ia menilai kemampuan keuangan daerah semakin tertekan setelah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dikurangi, sementara kebutuhan anggaran meningkat untuk menggaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta membiayai program pembangunan.
Mahyeldi berharap pemerintah pusat dapat meninjau ulang kebijakan itu agar daerah bisa lebih fokus pada pelaksanaan program prioritas. “Kalau dana transfer terus menurun, daerah akan kesulitan membayar gaji,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Purbaya menyebut aspirasi tersebut wajar, namun tetap harus mempertimbangkan keberlanjutan fiskal.
“Normal saja kalau daerah meminta bantuan. Tapi kita juga harus hitung kemampuan APBN. Kalau dipaksakan, nanti fiskal nasional terganggu,” katanya.
Ia menegaskan, disiplin menjaga defisit di bawah 3 persen penting untuk melindungi stabilitas ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
“Kita tetap optimalkan pendapatan dan belanja. Jangan sampai kebijakan yang baik untuk satu daerah justru membahayakan neraca negara,” tutur Purbaya.
Meski demikian, ia tidak menutup peluang evaluasi Transfer ke Daerah (TKD) di masa depan apabila pendapatan negara membaik. “Kalau ekonomi tumbuh dan penerimaan meningkat, tentu bisa dibahas lagi,” ujarnya.
Editor : Uways Alqadrie