Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dana Pusat Kian Menyusut, Fiskal Kaltim Diuji di 2026

Bayu Rolles • Kamis, 9 Oktober 2025 | 08:16 WIB

TERTEKAN: Belanja modal paling tertekan, anjlok hingga 56,48 persen yoy. Sehingga pembangunan infrastruktur dan bangunan ikut tertunda.
TERTEKAN: Belanja modal paling tertekan, anjlok hingga 56,48 persen yoy. Sehingga pembangunan infrastruktur dan bangunan ikut tertunda.

KALTIMPOST.ID, Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menetapkan alokasi transfer ke daerah (TKD) untuk Kaltim pada tahun anggaran 2026 sebesar Rp 2,49 triliun. Angka itu tercantum dalam Peraturan Presiden tentang rincian APBN 2026 yang baru diterbitkan.

Dari total tersebut, porsi terbesar bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai lebih dari separuh alokasi TKD Kaltim. DBH sektor mineral dan batu bara (minerba) tercatat paling dominan, yakni Rp 1,19 triliun. Disusul DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 176,49 miliar, DBH Penghasilan (PPH) Rp 140,83 miliar, serta DBH minyak dan gas bumi (migas) Rp 48,84 miliar.

Selain itu, Kaltim juga memperoleh DBH Dana Reboisasi senilai Rp 51 miliar, DBH perkebunan sawit Rp10,68 miliar, DBH iuran izin usaha pemanfaatan/provisi sumber daya hutan Rp 7 miliar, dan DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) Rp16,9 juta.

Sementara dari pos Dana Alokasi Umum (DAU), pemerintah pusat mengalokasikan Rp846,4 miliar yang tidak ditentukan penggunaannya. Ada pula DAU tematik untuk pendidikan sebesar Rp11,25 miliar dan kesehatan Rp 8,86 miliar. 

Baca Juga: Kaltim Hanya Dapat Rp 2,49 Triliun dari Transfer Pusat di 2026, Ini Rinciannya

Selepas pertemuan dengan Menkeu Purbaya Yudi Sadewa, Gubernur Kaltim, Rudy Mas'udm mengatakan pusat kini tengah mengevaluasi dan menganalisis data terkait transfer ke daerah itu. "Insyaallah bakal ada perubahan APBN yang disinkronkan," katanya lewat rilis resmi.

Sebelumnya, Kaltim mendapat guyuran DBH sekitar Rp6-7 triliun. Tapi di tahun depan alokasinya anjlok dan hanya tersisa Rp1,6 triliun. Penurunan ini jelas akan mengganggu pembangunan daerah dan pelayanan publik.

Pada bagian lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pemangakasan dana TKD  tetap memerhatikan kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

“Kami menghitung lebih rinci lagi berapa yang dibutuhkan agar seluruh pemerintah daerah tetap bisa menjalankan standar pelayanan minimal untuk program-program yang betul-betul dibutuhkan warga,” ujar Bima dikutip dari keterangan resmi Kemendagri.

Menurutnya, penyesuaian TKD yang dilakukan pemerintah pusat didasarkan pada pertimbangan efisiensi, efektivitas, dan realokasi anggaran agar manfaatnya tetap dirasakan daerah. Ia menegaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap membuka ruang dialog dengan para kepala daerah untuk menampung pandangan terkait kondisi fiskal masing-masing wilayah.

Baca Juga: Kaltim Hanya Dapat Rp 2,49 Triliun dari Transfer Pusat di 2026, Ini Rinciannya

Melalui kajian bersama Kemendagri dan Kementerian Keuangan, pemerintah menyepakati adanya penambahan dukungan TKD guna menjaga kesinambungan program wajib di daerah. “Tambahan itu untuk memastikan layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan tetap berjalan,” jelasnya.

Meski begitu, Bima mengakui tambahan anggaran tersebut masih sebatas kebutuhan dasar. Pemerintah masih melakukan pemetaan lanjutan terhadap infrastruktur dan program strategis daerah yang dapat disinergikan dengan kebijakan nasional.

“Kami memastikan pada 2026 teman-teman di daerah tidak terlalu terdampak secara signifikan,” tegasnya. Selain menyoroti TKD, Bima juga menyampaikan empat arahan penting dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada pemerintah daerah. Yakni optimalisasi belanja daerah, inovasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat, sinkronisasi dengan program strategis nasional, serta peningkatan kemudahan berusaha untuk mendorong investasi daerah.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap keseimbangan fiskal pusat dan daerah tetap terjaga tanpa mengorbankan pelayanan publik. “Kami mendengar, merasakan, dan berkoordinasi intens dengan Kementerian Keuangan untuk memastikan daerah tetap kuat secara fiskal,” pungkas Bima. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#Pemangkasan Dana Bagi Hasil #Dana Bagi Hasil (DBH) #Pemangkasan Dana Transfer Daerah #kaltim