Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Dana Reses Jadi Rp 702 Juta, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Bukan Kenaikan tapi Beda Kebijakan Periode Anggota Dewan

Muhammad Aufal Fresky • Senin, 13 Oktober 2025 | 05:30 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

KALTIMPOST.ID-Kabar kenaikan dana reses DPR RI periode 2024–2029 menjadi Rp 702 juta dibantah oleh Wakil Ketua DPR RI Sufi Dasco Ahmad.

Menurutnya, dana tersebut bukan untuk anggota DPR secara pribadi, melainkan digunakan untuk kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (dapil).

“Dana reses anggota DPR itu ditetapkan oleh Sekretariat Jenderal DPR. Jadi bukan kebijakan pribadi anggota,” ungkap, Minggu (12/10), seperti yang dilansir JawaPos.com

Tidak hanya itu, Dasco mengungkapkan, pada periode 2019–2024 dana reses ditetapkan sebesar Rp 400 juta. Sementara untuk periode 2024–2029, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menetapkan adanya penambahan indeks kegiatan dan jumlah titik reses, sehingga total dana diusulkan menjadi Rp 702 juta.

“Jadi itu bukan kenaikan. Itu kebijakan per periode anggota DPR yang berbeda. Kalau periode 2019–2024, indeks dan jumlah titiknya berbeda. Nah, untuk periode 2024–2029, indeks dan jumlah titiknya juga berbeda, sehingga angkanya berubah,” tuturnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Gerindra tersebut menyebut, usulan kenaikan tersebut berasal dari Setjen DPR, bukan dari para anggota dewan. 

“Yang mengusulkan itu Kesekretariatan Jenderal, anggota DPR itu kan hanya menjalankan saja,” ucap Dasco.

Dana reses, tambah Dasco, digunakan untuk membiayai kegiatan serap aspirasi masyarakat, seperti bakti sosial dan kegiatan lain di dapil, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPR.

“Reses ini adalah kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan, seperti baksos dan lain-lain, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing-masing,” ungkapnya

Kemudian, Dasco memastikan bahwa kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan. Dalam satu tahun, anggota DPR menjalankan reses sebanyak empat hingga lima kali. 

“Reses anggota DPR dilakukan dalam setahun antara empat atau lima kali, bukan tiap bulan. Anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang Kesekjenan DPR, termasuk soal jumlah indeks dan titik kegiatan,” tutup Dasco.

Editor : Thomas Priyandoko
#dana reses #gerindra #sufmi dasco #dpr ri #anggaran