KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk menertibkan warga di lahan rencana pembangunan insinerator dan TPS komunal belum membuahkan hasil.
Meski telah menerima uang kerohiman, sebagian besar warga di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, masih enggan meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Tunggu Rekomendasi Kemenhub untuk Atur Lalu Lintas dan Parkir Kawasan Pasar Pagi
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menyebut pihaknya sejauh ini masih mengedepankan langkah persuasif.
Satpol PP bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terus melakukan sosialisasi dan mediasi agar warga bersedia pindah secara sukarela.
Dari 18 kepala keluarga (KK) penerima uang kerohiman, baru lima yang membongkar rumah dan meninggalkan lahan, sementara sisanya tetap bertahan.
Pemkot sebenarnya sudah memberi tenggat hingga 13 Oktober untuk pembongkaran mandiri. Jika batas waktu itu dilanggar, tim gabungan akan turun melakukan penertiban.
Namun, sebagian warga memilih menempuh jalur politik dengan mengadu ke DPRD Samarinda.
"Kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP. Lahan itu aset pemkot dan sudah jelas akan digunakan untuk fasilitas umum,” tegas Anis.
Baca Juga: DKP Kaltim Pastikan Udang Lokal Aman Dikonsumsi, Tak Terdampak Temuan Radioaktif FDA Amerika Serikat
Rencananya, pada 16 Oktober mendatang, perwakilan aset daerah dan anggota DPRD akan membahas langkah lanjutan.
Pemkot berharap warga segera pindah tanpa perlu tindakan tegas, mengingat proyek insinerator tersebut merupakan bagian dari program nasional pengelolaan sampah perkotaan. (*)
Editor : Ery Supriyadi