KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Rencana kenaikan gaji bagi ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara sudah sangat ditunggu-tunggu oleh aparat negara.
Rencana ini resmi tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Sebelumnya gaji aparatur sipil negara (ASN) terakhir naik pada 2024 lewat PP Nomor 5 Tahun 2024, usai lima tahun tanpa penyesuaian.
Baca Juga: Nasib Gaji PNS di Tahun 2026, Naik Drastis atau Sebaliknya? Begini Penjelasan Kemenkeu dan BKN
Salah satu tujuan kenaikan gaji kali ini difokuskan bagi profesi strategis seperti guru, dosen, tenaga kesehan, dan penyuluh.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan mutu kualitas pelayanan mereka bagi masyarakat.
Pencairan gaji ASN ini dijadwalkan November 2025, dengan sister rapel untuk bulan November dan November.
Akan untuk pelaksanaan pencairan sepertinya pegawai masih harap-harap cemas.Meski aturan sudah diteken, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Baca Juga: Terungkap! Ini Nasib Gaji dan Harta PNS yang Meninggal Tanpa Ahli Waris, Ternyata Begini Aturannya
“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar Rini di Kompleks DPR RI, Senayan.
Ia menambahkan bawhwa perhitungan detail anggaran sedang dikaji.
“Presiden Prabowo ingin ASN sejahtera, tapi kita juga harus memperhatikan keuangan negara yang sedang dihitung,” tegasnya.
Senada dengan Rini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut langkah selanjutnya menunggu keputusan dari Kemenkeu.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujarnya.(*)
Editor : Thomas Priyandoko