Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Etika Pejabat Publik

Muhammad Rizki • Selasa, 21 Oktober 2025 | 11:07 WIB

Herdiansyah Hamzah.
Herdiansyah Hamzah.

Oleh: Herdiansyah Hamzah

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, anggota KIKA dan SPK.

KALTIMPOST.ID- Meski bukan alasan utama, rasanya mayoritas masyarakat akan bersepakat jika meledaknya demo Agustus 2025 lalu, dipicu oleh isi dan gaya bicara anggota DPR yang jauh dari standar etika pejabat publik.

Sejumlah anggota DPR disebut menghina kapasitas intelektual orang awam, yang notabene adalah para pemilihnya. Sebut saja pernyataan Ahmad Sahroni yang menyebut pihak yang meminta DPR bubar sebagai “tolol” .

Selain pernyataan “tolol” Sahroni, yang membuat publik marah, bentuk pelanggaran etik lainnya adalah berjoget di gedung Parlemen, yang diketahui dilakukan oleh Surya Utama atau Uya Kuya yang dinilai tidak memiliki empati atas kesulitan masyarakat.

Setali tiga uang, hal serupa juga dilakukan oleh Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio yang justru membuat parodi DJ sound horeg guna membalas kritik masyarakat yang memprotes aksi joget anggota dewan.

Rentetan peristiwa ini memberikan pesan, jika ada problem serius dengan etika para pejabat publik kita. Hal ini menjadi semacam anomali, bagaimana mungkin para pejabat publik justru tidak paham dengan jantung yang seharusnya dijadikan sebagai landasan dalam melakukan segala hal, “etika”.

Memahami Etika

Secara etimologis, etika berasal dari bahasa Yunani kuno “ethikos” yang berarti lahir dari kebiasaan. Dalam Black Law Dictionary, etika didefinisikan sebagai hal yang berkaitan dengan kewajiban moral yang dimiliki seseorang kepada orang lain.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), etika dimaknai sebagai ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral. Menurut Merriam-Webster, etika adalah disiplin yang berhubungan erat dengan apa yang baik dan buruk dan dengan tugas dan kewajiban moral kita

Sedangkan menurut Cambridge Dictionary, etika adalah sistem kepercayaan yang diterima yang mengendalikan perilaku, terutama seperti sistem yang berdasarkan moral . Jadi pada dasarnya, etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk yang mengikat kewajiban moral seseorang kepada orang lain.

Mantan Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat, Earl Warren, yang menjabat pada tahun 1953-1969, pernah berujar, “In civilized life, law floats in a sea of ethics”, yang artinya, “dalam kehidupan yang beradab, hukum mengapung di atas samudera etika”.

Lebih lanjut menurut Warren, “Each was indispensable. he noted. Without law, the least scrupulous might prevail, but without ethics, law itself could not exist”, yang artinya, “Masing-masing tak tergantikan, catatnya. Tanpa hukum, orang yang paling tidak teliti pun bisa menang, tetapi tanpa etika, hukum itu sendiri tak mungkin ada”.

Warren memberikan analogi yang mudah dipahami, dimana jika hukum itu diibaratkan sebagai sebuah kapal, maka etika adalah samuderanya. Dan jika etika sebagai samudera itu kering, maka “kapal hukum” tidak akan mampu berlayar menuju pulau keadilan.

Secara konseptual, Jimly Asshiddiqie menyebut jika etika atau ethics tidak hanya menaruh perhatian pada soal benar dan salah, tetapi lebih dari itu juga persoalan baik dan buruk. Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik (the good life), bukan sekedar kehidupan yang selalu benar dan tidak pernah salah.

Namun dalam praktik, keduanya menyangkut substansi yang menjadi esensi pokok persoalan etika, yaitu benar dan salah (right and wrong), serta baik dan buruknya (good and bad) perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Namun terkadang tidak sedikit yang menyamakan makna etika dan etiket. Padahal keduanya memiliki makna yang berbeda.

Dimana etiket yang disadur dari bahasa Perancis “etiquette”, berkaitan erat dengan sopan santun, yang mengatur relasi antar manusia dalam adab pergaulan. Oleh karena itu, etika lebih bermakna universal, sedangkan etiket cenderung parsial, sangat ditentukan dengan budaya serta adat istiadat yang berkembang disetiap masyarakat .

Etika Pejabat

Bagaimana cerminan etika para pejabat publik kita saat ini? Berbagai macam perilaku para pejabat publik sepertinya belum menjadikan “etika” sebagai penuntunnya dalam menjalankan aktivitas. Pelanggaran etika masih seringkali terjadi di sana sini. Pelanggaran etika ini memancing kritik publik, dimana publik merasa persoalan etika belum menjadi pegangan bagi para pejabat publik. 

Mulai dari penggunaan bahasa yang kasar dan merendahkan orang, integritas dan perilaku korup, gaya hidup mewah dan “flexing”, nepotisme dan pendekatan politik dinasti, kegemaran menggunakan pengawalan dengan sirene dan strobo alias “tot tot wuk wuk”, komentar-komentar yang bernuansa SARA dan primordial, pembatasan kerja-kerja jurnalis, pelanggaran disiplin, memperdagangkan pengaruh, hingga kasus-kasus perselingkuhan dan kekerasan seksual.

Ada beberapa hal yang membuat para pejabat publik masih acap kali melanggar etika, antara lain : Pertama, pengetahuan yang dangkal. Tidak akan ada praktek yang baik tanpa didukung teori yang baik pula. Kedangkalan pemahaman tentang etika, cenderung membuat para pejabat publik kita keluar jalur. Problemnya, pejabat publik kita cenderung malas membaca dan belajar.

Bahkan berlaku maxim (ujar-ujar) dikalangan politisi, “bicara dulu baca kemudian”. Urusan benar dan salah, ataupun pantas dan tidak pantas, adalah urusan belakang, yang penting tampil dulu. Kedua, integritas yang buruk. Soal integritas tidak dibangun dalam satu malam.

Tapi ditempa dan diasah bertahun-tahun. Dan kebanyakan pejabat publik kita, integritas dan rekam jejaknya buruk bahkan sejak dalam pikiran. Dan Ketiga, mentalitas yang rusak. Tidak jarang yang selalu merasa seperti “dewa” yang harus setiap saat dilayani bawahan.

Padahal sejatinya mereka adalah “budak” dan rakyat banyak adalah “tuan-nya”. Merekalah yang harus melayani rakyat, bukan sebaliknya. Selain itu, kebanyakan pejabat publik kita juga bermental kerupuk, enggan bertanggungjawab atas kesalahan yang diperbuatnya.

Alih-alih secara terbuka mengakui kesahalan, justru kebanyakan melarikan diri. Bahkan dalam banyak kasus, dalam keadaan berstatus tersangkut perkara hukum sekalipun, mereka tetap bebal tidak merasa bersalah dan ogah melepas jabatannya. Pemandangan yang sungguh menyedihkan!! (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#etika pejabat publik #Demo Agustus 2025 #Herdiansyah Hamzah