BALIKPAPAN - Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
Artinya BPJS Kesehatan tidak lagi menggunakan sistem kelas 1, 2, dan 3. Tujuannya untuk menyamakan standar pelayanan rawat inap di rumah sakit bagi seluruh peserta JKN. Tanpa ada diskriminasi.
Sebelumnya pemerintah berencana menerapkan KRIS mulai berlaku 1 Juli 2025. Namun akhirnya ditunda hingga 31 Desember. Sebab perlu mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penyempurnaan transisi.
Deputi Direksi Wilayah VIII BPJS Kesehatan Anurman Huda mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu aturan Kementerian Kesehatan. “Nanti disetujui atau tidak oleh DPR RI untuk penerapan KRIS,” katanya.
Menurutnya, KRIS memiliki sisi positif dan negatif sekaligus. Positifnya dari fasilitas di semua rumah sakit semua akan sama. “Satu ruangan terdiri dari jumlah tempat tidur, jarak, dan fasilitas yang sudah ditentukan,” ungkapnya.
Namun kekurangannya dengan KRIS, berpotensi terjadi penurunan jumlah tempat tidur yang saat ini sudah tersedia. “Takutnya ketika KRIS ini dijalankan akan banyak pasien yang waiting list untuk masuk ke (rawat inap) rumah sakit,” bebernya.
Akibat jumlah ketersediaan tempat tidur berkurang karena penerapan program KRIS. Belum lagi, masalah rumah sakit yang kerap beralasan kamar penuh selama ini telah menciptakan daftar tunggu. (*)
Editor : Sukri Sikki