Putusan itu berkaitan dengan penggunaan anggaran negara untuk penyewaan jet pribadi senilai Rp90 miliar.
Anggota majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan temuan tersebut saat sidang pemeriksaan etik yang digelar Rabu, 22 Oktober 2025.
“Terungkap fakta bahwa pagu anggaran pengadaan sewa kendaraan distribusi logistik Pemilu 2024 bersumber dari APBN dengan nilai Rp90 miliar,” ujarnya.
Menurut DKPP, pengadaan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama senilai Rp65,49 miliar dan tahap kedua Rp46,19 miliar. Namun, hasil audit internal menemukan adanya selisih sekitar Rp19,29 miliar dari total alokasi.
Para komisioner KPU berdalih sewa jet pribadi itu sesuai aturan dan telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akan tetapi, majelis etik menilai penggunaan pesawat tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Berdasarkan bukti rute penerbangan dan daftar penumpang, sebanyak 59 kali perjalanan tak satupun menuju daerah tujuan distribusi logistik,” kata Raka Sandi.
Ia menyebut jet pribadi itu justru digunakan untuk kegiatan lain, seperti menghadiri bimbingan teknis, memantau gudang logistik, memberikan santunan kepada petugas ad hoc, serta meninjau pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
DKPP menilai tindakan para komisioner melanggar prinsip efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Lembaga etik itu juga menyoroti kemewahan jenis pesawat yang disewa, yang dinilai tidak sejalan dengan semangat penghematan anggaran negara.
Editor : Uways Alqadrie