KALTIMPOST.ID, Serikat Mahasiswa Nusantara (SEMA-Nusantara) melayangkan surat pemberitahuan aksi damai kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan barang batu agregat kelas B senilai Rp 6,7 Miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tahun Anggaran 2024.
Dalam surat bertanggal 21 Oktober 2025 yang diterima, SEMA-Nusantara mengungkapkan temuan ini berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Timur.
Mereka menduga adanya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengerjaan yang melibatkan material agregat 2/3 Ex. Batu Palu.
Baca Juga: Pemkab Kukar Sudah Salurkan Bantuan ke 275 Rumah Ibadah dan 50 Pesantren
Proyek pengadaan ini diduga dikerjakan oleh dua perusahaan, yakni CV KJG dan PT BBT.
Menurut SEMA-Nusantara, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3.
Sebagai bentuk desakan penegakan hukum, SEMA-Nusantara berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur pada Senin, 27 Oktober 2025, mulai pukul 11:00 WITA.
Aksi ini diperkirakan melibatkan 70 orang massa dengan membawa alat peraga aksi seperti toa/pengeras suara, spanduk, dan bendera.
“Ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan,” kata Korlap Aksi, Aldi. Ia membenarkan apabila disebutkan bahwa dia telah mengirim surat pemberitahuan aksi ke pihak kepolisian di Samarinda, Kamis (23/10).
Pertama, meminta Kejati Kaltim agar memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten PPU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta pihak kontraktor yang terlibat dalam pengadaan barang batu agregat kelas B senilai Rp 6,7 Miliar TA 2024. Semua pihak ini diduga merugikan negara.
Kedua, mendesak Kejati Kaltim untuk melakukan audit forensik menyeluruh terkait dokumen pengadaan batu agregat Kelas B yang diduga terjadi Mark-Up (penggelembungan harga).
SEMA-Nusantara berharap Kejati Kaltim segera menindaklanjuti temuan ini secara serius untuk memastikan keadilan dan pengawasan penggunaan anggaran negara, khususnya di wilayah PPU yang merupakan bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR PPU, Muhajir yang dikonfirmasi mengenai hal ini sebelumnya tidak memberi respons.
Sedangkan Sekretaris Dinas PUPR PPU, Muhammad Ali Musthofa saat dikonfirmasi hal yang sama sebelumnya mengatakan mengecek dulu terhadap informasi dimaksud.
“Apakah ini masih ada kaitan dengan yang sedang berkasus,” katanya, bertanya.
Sesaat kemudian, Muhammad Ali Musthofa mengatakan, agar tidak salah minimal yang menjawab adalah kepala dinas dan KPA/PPK.
“Karena takutnya salah memberikan info update saya,” katanya. ***
Editor : Dwi Puspitarini