KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perdagangan aset kripto di Indonesia masih menunjukkan daya tarik tinggi. Hingga September 2025, tercatat 1.416 aset kripto yang dapat diperdagangkan, menandakan semakin luasnya ekosistem aset digital di Tanah Air.
Kepala OJK Kaltim-Klatara Parjiman menyampaikan, OJK telah menyetujui perizinan terhadap 28 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. “Terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, dan 24 pedagang aset kripto,” ujarnya.
Dari sisi pengguna, jumlah konsumen juga mengalami lonjakan signifikan. “Jumlah konsumen pedagang aset kripto mencapai 18,08 juta pada posisi Agustus 2025, meningkat 9,57 persen dibandingkan posisi Juli 2025 yang tercatat sebanyak 16,50 juta konsumen,” ungkap pria yang dipanggil Jimmy itu.
Meski demikian, nilai transaksi mengalami sedikit penurunan. “Nilai transaksi aset kripto selama September 2025 tercatat sebesar Rp38,64 triliun, menurun 14,53 persen dibandingkan Agustus 2025 yang tercatat sebesar Rp45,21 triliun,” jelasnya.
Kendati menurun secara bulanan, total nilai transaksi sepanjang 2025 tetap tinggi. “Total nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun ini (year-to-date) tercatat senilai Rp 360,30 triliun,” katanya. Angka itu menunjukkan aktivitas pasar kripto masih sangat besar.
Menurut Jimmy, penurunan nilai transaksi bukan sinyal pelemahan pasar. “Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” tegasnya. OJK terus memastikan regulasi dan sistem perlindungan investor berjalan optimal.
Dengan meningkatnya jumlah pelaku dan pengawasan yang ketat, OJK berharap perdagangan aset kripto di Indonesia semakin stabil dan berkontribusi terhadap pendalaman pasar keuangan nasional. (*)
Editor : Sukri Sikki