Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Nama Soeharto Dihapus dari TAP MPR Antikorupsi, Sinyal Jalan Menuju Gelar Pahlawan Nasional

Uways Alqadrie • Jumat, 24 Oktober 2025 | 15:51 WIB

HM Soeharto
HM Soeharto
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Ketua MPR RI periode 2019–2024, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa penyebutan nama Presiden ke-2 RI Soeharto dalam Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 telah resmi dicabut. 

Ia menyebut, keputusan tersebut bersifat final dan disepakati seluruh unsur MPR dalam sidang akhir masa jabatan pada 25 September 2024.

“Seluruh fraksi dan kelompok DPD sudah menyetujui. Pencabutan itu menegaskan bahwa pasal 4 TAP MPR tersebut telah dilaksanakan dan tidak lagi relevan secara hukum maupun politik,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.

Sebelumnya, langkah itu dirumuskan dalam rapat gabungan pimpinan MPR bersama perwakilan fraksi pada 23 September 2024. Keputusan akhir ditegaskan dalam sidang paripurna dua hari berselang, dihadiri lebih dari dua pertiga anggota MPR.

Menurut Bamsoet, pencabutan nama Soeharto dilakukan sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003, tentang peninjauan seluruh TAP MPRS dan MPR dari tahun 1960 hingga 2002. Ketetapan tersebut menyebut TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tetap berlaku sampai seluruh ketentuannya terlaksana.

“Dengan telah dijalankannya seluruh isi pasal 4, maka penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dinyatakan selesai,” ucapnya.

Bamsoet menjelaskan, proses hukum terhadap Soeharto juga sudah ditutup sejak Kejaksaan Agung menerbitkan SKP3 pada 2006, sesuai pasal 140 ayat 1 KUHAP. 

Mahkamah Agung kemudian memperkuatnya lewat putusan Nomor 140 PK/Pdt/2015. Selain itu, wafatnya Soeharto pada 27 Januari 2008 menandai berakhirnya seluruh aspek yuridis yang terkait.

“Sebagai bangsa besar, kita harus menatap ke depan tanpa mewariskan dendam sejarah,” kata politisi Golkar itu.

Bamsoet menilai, Soeharto layak dihormati atas jasa dan pengabdiannya. Selama 32 tahun berkuasa, kata dia, Soeharto berhasil menstabilkan ekonomi nasional yang sempat terpuruk pada 1960-an.

“Pada 1966, inflasi mencapai 635 persen. Setahun setelah Soeharto menjabat, pertumbuhan ekonomi melonjak hingga 12 persen dan inflasi turun ke 9,9 persen,” ujarnya. 

Ia juga menyinggung keberhasilan Indonesia mencapai swasembada pangan pada 1984 dan meluncurkan satelit pertama pada 1976.

Baca Juga: Ki Anom Suroto Meninggal Dunia: Perjalanan Karir Sang Maestro Dalang hingga Tutup Usia di Umur 77 Tahun

Dengan capaian itu serta keputusan MPR tahun 2024, Bamsoet menilai tak ada lagi hambatan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian gelar Pahlawan Nasional bagi almarhum Soeharto.

“Sudah tidak ada lagi alasan hukum atau politik yang menghalangi. Semua tinggal pada kebijakan negara dan penilaian sejarah,” kata Bamsoet menutup pernyataannya.

Editor : Uways Alqadrie
#gus dur #bambang susatyo #HM Soeharto #sidang mpr #pahlawan nasional