KALTIMPOST.ID, Implementasi kebijakan 20 persen lahan plasma masih sekadar aturan di atas kertas. Di Kaltim, masih ada perusahaan-perusahaan perkebunan, terutama perusahaan sawit yang enggan menunaikan kewajiban itu.
Masalah itu disuarakan para kepala daerah yang hadir dalam Rapat Koordinasi Daerah Pertanahan dan Tata Ruang se-Kaltim di Pendopo Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Jumat, 24 Oktober 2025.
Mendengar hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengaku pemerintah tak akan diam soal ketidakpatuhan perusahaan menjalankan kewajiban tersebut.
Langkah tegas disiapkan, dengan memperketat proses perpanjangan izin usaha. Pelaksanaan plasma bagi masyarakat lokal di sekitar konsesi izin bakal diverifikasi. “Kalau diperlukan, HGU-nya kami cabut,” tukasnya.
Tak hanya tidak patuh pada aturan, lanjut dia, tapi juga terdapat kesalahpahaman pengusaha soal mekanisme plasma. Banyak yang mengira lahan plasma diambil di luar konsesi yang dimiliki. Harusnya lahan plasma berada di dalam konsesi. “Logika seperti ini akan kami tertibkan,” lanjutnya.
Masalah pertanahan di Kaltim tak hanya soal plasma. Ada juga soal tumpang tindih kepemilikan. Antara negara, baik pemerintah, BUMN, TNI/Polri, dengan lahan yang ditempati masyarakat. Penyelesaian konflik agraria seperti ini, sambung dia, tak cukup dengan pendekatan hukum semata. “Kita perlu solusi yang berbasis kemanusian,” sebutnya.
Dengan begitu, konflik dapat terurai menjunjung keadilan tanpa merugikan rakyat. sementara pemerintah tetap bisa mendata asetnya. “Kalau pakai jalur hukum, hasilnya cuma kalah atau menang, benar atau salah,” imbuhnya.
Hasil evaluasi ATR/BPN, tercatat ada 689 sengketa tanah di Kaltim. Dan 300 di antaranya sudah selesai. Dan kini, sisanya, masih diverifikasi secara komprehensif untuk diselesaikan. “Target penyelesaiannya tak bisa dipaksakan. Yang penting bersih dan jelas agar tak memicu gejolak di masyarakat,” katanya mengakhiri. (*)
Editor : Muhammad Rizki