KALTIMPOST.ID, Kabar mengenai pencairan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2025 ramai diperbincangkan di kalangan pekerja. Banyak yang menunggu kepastian apakah pemerintah benar-benar akan melanjutkan program bantuan bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta itu. Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Program BSU merupakan salah satu bentuk bantuan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pada periode Juni hingga Agustus 2025, bantuan ini sudah disalurkan kepada jutaan pekerja yang memenuhi syarat. Kini, publik menunggu apakah BSU akan kembali cair untuk gelombang September.
Mengutip laporan dari Ayobandung.com, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa rencana lanjutan pencairan BSU untuk triwulan III dan IV tahun 2025 memang sedang dipertimbangkan. Namun, belum ada keputusan final soal waktu pencairan berikutnya.
“Masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah. Secara prinsip program ini berlanjut, tetapi waktu pencairannya akan disesuaikan dengan kondisi anggaran,” tulis laporan tersebut.
Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Cair Lagi? Buruh dan Guru Honorer Wajib Cek NIK Sekarang di SIPP BPJS Ketenagakerjaan
Fakta dan Kriteria Penerima BSU
Jika pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pencairan BSU, kemungkinan besar penerima tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahap sebelumnya. Adapun syarat utama yang harus dipenuhi meliputi:
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Bekerja di sektor swasta, bukan ASN atau TNI/Polri.
- Memiliki gaji di bawah batas tertentu.
Meskipun dalam kabar terbaru disebutkan untuk pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, ketentuan resmi pada periode sebelumnya masih membatasi penerima dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Selain itu, penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah pusat, seperti BLT Kemiskinan Ekstrem atau bantuan produktif usaha mikro.
Tujuan dan Dampak BSU
Program BSU dinilai efektif dalam menambah daya beli masyarakat pekerja sekaligus menjaga kestabilan ekonomi nasional. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan dana lebih dari Rp30 triliun untuk berbagai jenis bansos, termasuk BSU.
Bantuan ini ditujukan bagi pekerja formal yang terdampak perlambatan ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Dengan adanya BSU, diharapkan pekerja tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa harus mengandalkan pinjaman atau kredit konsumtif.
Baca Juga: Cek Sekarang! BSU 2025 Hanya Bisa Dilihat Lewat Aplikasi JMO Hingga Oktober
Belum Ada Kepastian, Pekerja Diminta Cek Data
Kemnaker mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap informasi palsu yang beredar di media sosial terkait pencairan BSU September 2025. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi soal tanggal penyaluran maupun besaran bantuan.
Pekerja disarankan untuk rutin memantau situs resmi kemnaker.go.id dan portal bsu.bpjsketenagakerjaan.go.iduntuk memastikan status penerima. Selain itu, pekerja juga bisa melakukan pengecekan langsung di aplikasi SIAPKerja Kemnaker dengan akun yang sudah terverifikasi.
Meski banyak pihak berharap BSU kembali dicairkan pada September 2025, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jadwal maupun kriteria barunya. Bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta, peluang menerima bantuan tetap terbuka, asalkan memenuhi seluruh syarat administrasi dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk sementara, masyarakat diimbau tetap tenang dan tidak tergiur kabar pencairan yang belum dikonfirmasi. Jika keputusan resmi sudah diumumkan, pemerintah akan menyampaikan secara terbuka melalui kanal resmi Kemnaker dan Kemenkeu.
Editor : Ilmidza