Nilai gugatannya hanya Rp1.900—angka kecil yang menyimpan makna besar.
Satu rupiah untuk setiap buruh yang merasa dikhianati oleh negara. Begitu penjelasan Paguyuban Aliansi Karyawan Bersatu PT Kertas Leces, pihak yang mengajukan gugatan tersebut.
“Ini bukan perkara uang. Ini soal harga diri dan tanggung jawab negara terhadap rakyat pekerja,” kata salah satu perwakilan buruh saat ditemui di Jakarta, Jumat, 24 Oktober 2025.
Gugatan simbolik ini lahir dari kekecewaan panjang. Sejak PT Kertas Leces dinyatakan pailit lebih dari satu dekade lalu, sekitar 1.900 karyawan belum menerima hak mereka—gaji dan pesangon—yang nilainya mencapai Rp145,9 miliar.
Padahal, aset perusahaan yang masuk dalam boedel pailit disebut sudah siap digunakan untuk pembayaran. Namun, proses penyelesaian tersendat.
Salah satu hambatan disebut berada di tangan Kementerian Keuangan, yang hingga kini belum menyerahkan sertifikat tanah seluas 74 hektare kepada kurator.
Langkah para buruh itu menjadi bentuk sindiran terhadap lambannya negara menunaikan kewajiban. Gugatan senilai Rp1.900 itu menggambarkan perlawanan moral—sebuah pesan bahwa keadilan tidak diukur dari besaran nilai, melainkan dari keberanian menagih tanggung jawab.
PT Kertas Leces adalah salah satu perusahaan kertas tertua di Indonesia. Didirikan sejak masa kolonial Belanda, Leces pernah menjadi kebanggaan industri pulp dan kertas nasional sebelum runtuh karena salah urus dan tumpukan utang.
Kini, perjuangan para eks karyawan Leces menjadi simbol kepedihan sosial: kisah rakyat kecil yang menunggu negara menepati janji. Mereka tidak menuntut kemewahan—hanya ingin kejelasan bahwa negara masih berpihak pada pekerja yang setia mengabdi.
Editor : Uways Alqadrie