Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Muara Kate: Penahanan Diperpanjang, Koalisi Nilai Proses Hukum Tak Transparan

Bayu Rolles • Rabu, 29 Oktober 2025 | 07:24 WIB

Koalisi Masyarakat Muara Kate menyerahkan surat keberatan ke PN Tana Grogot atas permohonan perpanjangan penahanan MT. (Ist)
Koalisi Masyarakat Muara Kate menyerahkan surat keberatan ke PN Tana Grogot atas permohonan perpanjangan penahanan MT. (Ist)

KALTIMPOST.ID, Setahun sudah kasus penyerangan pos penolakan hauling batu bara di Dusun Muara Kate, Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.

Dari peristiwa yang memakan korban itu, kepolisian menetapkan satu tersangka berinisial MT, yang merupakan warga Muara Kate medio Juli 2025. Sejak penetapan dan penahanan itu, dirasa janggal bagi Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Muara Kate. Dan kini, kepolisian justru sudah dua kali memperpanjang masa penahanan sejak pertama kali ditahan pada 17 Juli 2025.

“Penahanan MT merupakan bentuk pembungkaman,” sebut Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dalam pers rilisnya. “MT hanya membela hak warga untuk dapat lingkungan layak bebas hauling tambang,” lanjut JATAM.

Baca Juga: Ini Respons Camat Muara Komam dan Kepala Desa Terkait Penetapan Tersangka Peristiwa Berdarah di Muara Kate

Polres Paser sudah dua kali mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Pengajuan pertama untuk penahanan selama 18 September-13 Oktober 2025. Di permohonan kedua penahanan berlanjut hingga 12 November 2025.

Koalisi Masyarakat yang diinisiasi JATAM dan Lembaga Bantuan Hukum Samarinda, menemukan kejanggalan. Surat perpanjangan penahanan kedua justru baru diberikan ke keluarga MT tiga hari selepas masa tahanan berakhir.

“Administrasi hukum tak tertib dan tak transparan. Hingga kini, motif pidana yang disangkakan pun belum mampu dijelaskan kepolisian,”  Menurut JATAM, tidak ada alasan hukum yang kuat untuk memperpanjang penahanan.

Baca Juga: Kuasa Hukum Yakin Pelaku Bukan Aktor Utama, Lantas Siapa yang Telah Ditetapkan Tersangka Pembunuhan di Muara Kate Paser?

Sejak awal penyelidikan, MT selalu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Koalisi menilai penahanan MT bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan undang-undang yang menjamin hak warga untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang sehat. 

JATAM mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Masyarakat Muara Kate telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 24 Oktober 2025. 

Mereka meminta agar pengadilan tidak menjadi bagian dari praktik pembungkaman terhadap gerakan warga yang menuntut keadilan ekologis di Kaltim “Jika negara masih menahan orang seperti Misran, itu artinya negara sedang memenjarakan masa depan rakyatnya sendiri,” tulis JATAM diakhir rilis. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#polda kaltim #paser #Hauling batu bara #Muara Kate #penyerangan