PENAJAM – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meninjau lokasi kecelakaan kerja yang menewaskan tiga pekerja konstruksi PT Silog di kawasan Lawe-Lawe, Kamis (30/10/2025).
Peninjauan dilaksanakan bersama Anggota Komisi I DPRD PPU. Dari hasil penelusuran awal, ketiga korban diketahui tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui perusahaan maupun jalur kepesertaan mandiri (BPU/rentan).
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan data kepesertaan bersama BPJS Ketenagakerjaan. “Kami sudah cek di BPJS, baik dari perusahaan maupun dari peserta rentan, tidak ada. Artinya, tiga pekerja yang meninggal dunia ini tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Marjani.
Menurut Marjani, berdasarkan regulasi, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, tanpa terkecuali, ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. “Berapa pun lamanya bekerja, bahkan dua hari pun wajib didaftarkan. Kalau menerima upah, yang bertanggung jawab membayar iuran adalah perusahaan. Kalau tidak menerima upah, barulah pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari data Disnakertrans PPU, PT Silog tidak termasuk dalam daftar 144 perusahaan yang telah terdaftar dan terpantau aktif di wilayah kabupaten. Karena itu, pihaknya segera mengirim surat kepada seluruh kepala desa dan lurah untuk mendata ulang perusahaan atau kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah mereka.
“Kami minta agar desa dan kelurahan memberikan informasi tentang perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing, termasuk yang belum terdaftar. Karena ternyata PT Silog ini belum ada dalam data kami,” kata Marjani.
Baca Juga: DPRD PPU Soroti Kelalaian PT Silog atas Insiden Tewasnya Tiga Pekerja Konstruksi
Marjani menyebutkan bahwa dua dari tiga korban diketahui merupakan warga luar provinsi, sehingga tidak bisa dijamin melalui kepesertaan daerah. Ia menegaskan, kasus ini akan ditindaklanjuti bersama pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Polres PPU dan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Untuk investigasi teknis, kewenangan ada di provinsi, karena pengawas tenaga kerja berada di bawah mereka. Kami membantu dari sisi koordinasi dan pendataan,” terangnya.
Terkait penyebab pasti kecelakaan, Marjani menyebut belum ada hasil investigasi resmi. Dugaan sementara, pekerjaan yang dilakukan korban bukan merupakan tugas utama mereka di proyek tersebut. “Informasi awal memang menyebutkan pekerjaan yang dilakukan korban bukan bidang utama mereka, tapi kami masih menunggu hasil analisis dari pengawas provinsi,” jelasnya.
Disnakertrans PPU juga berencana melakukan sosialisasi dan pemanggilan terhadap pihak PT Silog untuk memastikan pemenuhan hak-hak tenaga kerja dan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan. “Kami akan panggil dan beri sosialisasi. Ini bukan untuk mempersulit, tapi agar hak dan kewajiban tenaga kerja dipenuhi. Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang,” tegas Marjani.
Ia menambahkan, apabila terbukti ada unsur kelalaian dalam perlindungan tenaga kerja, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan pidana. “Konsekuensinya memang bisa masuk ranah pidana, tapi itu nanti ranah aparat penegak hukum. Kemarin saya seharian berkoordinasi sama Polres PPU dan bagian Inafis, sama-sama ke lapangan,” imbuhnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki