Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kemenag Kaltim Tunggu Regulasi Pusat, Soal Pemisahan Wewenang Haji dan Umrah ke Kementerian Baru 

Nasya Rahaya • Minggu, 2 November 2025 | 20:57 WIB

Abdul Khaliq, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim.
Abdul Khaliq, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim.
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA- Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim hingga kini belum menerima arahan resmi dari pemerintah pusat terkait mekanisme baru penyelenggaraan haji dan umrah.

Ketidakpastian itu muncul setelah sebagian kewenangan pengelolaan haji dialihkan ke Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, yang dibentuk tahun ini.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran maupun petunjuk teknis dari kementerian pusat. Sementara itu, pelayanan haji di daerah tetap berjalan seperti biasa menggunakan sistem lama.

“Kami belum menerima surat resmi atau petunjuk pelaksanaan dari pusat. Kabid haji juga belum mendapat informasi apakah nanti ada perubahan sistem atau lokasi pelayanan,” ujar Khaliq, Rabu (29/10).

Ia menjelaskan, sejak pembentukan Kementerian Haji dan Umrah RI pada 2025, sebagian fungsi pengelolaan haji secara administratif mulai beralih dari Kemenag. Namun, sejauh ini belum ada kepastian mengenai pembagian kewenangan di tingkat daerah.

“Sekarang tanggung jawabnya di Kementerian Haji dan Umrah. Tapi kami di Kemenag tetap membantu pelaksanaan di lapangan. Jadi untuk pelayanan masyarakat tetap kami jalankan seperti biasa,” terangnya.

Meski belum ada kejelasan teknis, proses pelayanan bagi calon jemaah haji di Kaltim tidak berhenti. Masyarakat yang telah terdaftar dalam kuota lama tetap bisa melanjutkan tahapan administratif seperti pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, hingga manasik haji.

“Pelayanan tetap berjalan. Calon jemaah yang sudah terdaftar tetap kami layani sampai keberangkatan,” tegas Khaliq.

Sementara itu, masa tunggu haji di Kaltim masih tergolong panjang. Berdasarkan data Kemenag, rata-rata antrean di provinsi ini mencapai 30 tahun, bahkan di Kota Bontang bisa tembus 40 tahun. “Samarinda, Balikpapan dan Kukar rata-rata 30 tahun. Tapi Bontang itu bisa sampai 40 tahun,” ujarnya.

Adapun kuota keberangkatan haji untuk Kaltim pada tahun 2026 diperkirakan 3.189 jemaah, naik dari 2.586 jemaah pada 2025 berdasarkan Satu Data Kemenag. Namun, Kemenag Kaltim belum menerima surat resmi penetapan kuota baru tersebut.

“Kalau mengacu data Satu Data Kemenag, kuota Kaltim tahun depan sekitar tiga ribu lebih. Mudah-mudahan nanti bisa bertambah lagi,” kata Khaliq.

Dengan masa tunggu yang masih panjang dan kebijakan baru yang belum sepenuhnya terimplementasi, Khaliq mengimbau masyarakat untuk tetap mendaftar sejak dini jika berencana menunaikan ibadah haji. Yang penting tetap daftar dulu. Karena antreannya panjang, dan kita ingin semua bisa berangkat sesuai giliran,” pungkasnya.

Abdul Khaliq mengungkapkan, minat masyarakat Kaltim untuk menjalankan ibadah umrah disebut tetap tinggi, meskipun biaya perjalanan, tiket pesawat, dan akomodasi masih menjadi faktor penentu utama.

“Antusiasme masyarakat untuk beribadah umrah tetap tinggi, walau biayanya fluktuatif. Kami berharap regulasi baru nanti bisa membuat pelayanan lebih efisien dan memudahkan masyarakat,” ujar Khaliq.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap beradaptasi begitu aturan teknis diterbitkan. “Mudah-mudahan nanti kami segera tahu bagaimana regulasinya, bagaimana peraturannya, dan teknis pelaksanaannya. Setelah itu, tentu akan kami sampaikan lagi,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#umrah mandiri #umrah #kemenag #kebijakan #pemerintah #haji