Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

KPU dan Bawaslu Kukar Tak Langgar Etik, DKPP Nilai Penetapan Edi Damansyah Sudah Sesuai Aturan

Bayu Rolles • Senin, 3 November 2025 | 15:09 WIB

Tangkapan layar sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran etik KPU dan Bawaslu Kukar, Senin (3/11/2025).
Tangkapan layar sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran etik KPU dan Bawaslu Kukar, Senin (3/11/2025).

KALTIMPOST.ID, Laporan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak hanya datang dari Mahakam Ulu. Ada juga aduan etik dari Kutai Kartanegara (Kukar).

Di Kota Raja, KPU dan Bawaslu sama-sama dilaporkan atas penetapan Edi Damansyah sebagai calon bupati di Pilkada Kukar 2024. 

Namun apa yang sudah ditempuh kedua penyelenggara itu, dalam memutuskan Edi Damansyah sebagai calon, dinilai DKPP sudah mengikuti aturan main kepemiluan. "DKPP menolak seluruh aduan pelapor," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito, membaca amar putusan, Senin, 3 November 2025.

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Teguran Keras untuk Bawaslu Mahulu, Dinilai Abai Awasi Kontrak Politik di Pilkada

Hasil pemeriksaan DKPP, KPU tak gegabah menetapkan Edi sebagai calon bupati Kukar. Ada pencermatan berjenjang, berbekal instruksi KPU Kaltim. Hasil pencermatan administrasi, diperiode pertama ketika menggantikan Rita Widyasari yang tersangkut kasus hukum, Edi Damansyah tercatat baru menjabat selama 2 tahun 11 hari. Tak terhitung lebih dari setengah periodisasi jabatan. 

"Berpedoman klarifikasi administrasi itu, KPU Kukar menetapkan Edi Damansyah sebagai calon bupati. Berpasangan dengan Rendi Solihin," lanjutnya.

Hasil pencermatan pun intens dilaporkan ke KPU Kaltim hingga KPU RI. Pun demikian dengan Bawaslu Kukar, selama pencermatan KPU, pengawasan melekat ditempuh berpedoman Peraturan Bawaslu 6/2024 tentang Pengawasan Pilkada Serentak. Hasil pengawasan dikonsultasikan ke Bawaslu Kaltim dan Bawaslu RI.

Baca Juga: Kontroversi Pencalonan Edi Damansyah, DKPP Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu Kukar

Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada 24 Februari 2025, memang menyatakan Edi telah melebih batas dua periode menjabat. Namun bagi DKPP, putusan itu tak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran etik dalam proses pencalonan tersebut. 

Terkait aduan pengadu, Muhammad Yusup melalui kuasa hukumnya La Ode Ali Imran, ke Bawaslu Kukar. Hasil pemeriksaan DKPP mendapati jika laporan tersebut memang memenuhi syarat formil, tapi tidak dengan syarat materiil.

Sehingga apa yang sudah dilakukan Bawaslu Kukar dengan tidak meregistrasi laporan tersebut sudah sesuai dengan tata cara pemeriksaan laporan yang diatur dalam Peraturan Bawaslu.

Selain menolak sepenuhnya aduan pelapor, DKPP juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI untuk memulihkan nama baik komisioner yang dilaporkan. "Putusan ini harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari setelah dibacakan," tutup Heddy membaca putusan. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#dkpp #dewan kehormatan penyelenggara pemilu #Bawaslu Kukar #KPU Kukar #Edi Damansyah