KALTIMPOST.ID, Perkara korupsi jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna bergulir perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 3 November 2025. Dua terdakwa duduk di kursi pesakitan, mendengarkan dakwaan yang dilayangkan penuntut umum. Mereka, Mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim - kini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Amrullah bersama Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Idianto.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Risa Sylvya Noerteta dan Nur Salamah, jaksa Melva Nurelly mendakwa keduanya dengan dakwaan alternatif. Di dakwaan primair, ada Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbarui dalam UU 20/2001. Lalu Pasal 3 dari UU yang sama di dakwaan subsidair.
"Keduanya diduga secara bersama-sama mencairkan jamrek CV Arjuna Rp6,83 miliar tanpa mereklamasi lahan sepanjang 2010-2021," kata Melva membaca dakwaan. Dana yang semestinya digunakan untuk pemulihan lingkungan justru menguap tanpa ada tindakan. Kata Melva, pencairan jamrek itu tanpa kajian teknis, tanpa persetujuan kepala daerah, dan tanpa laporan pengawasan reklamasi.
Kasus ini bermula pada 2011, ketika CV Arjuna mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) yang membentang di tiga kelurahan, Sambutan, Pulau Atas, dan Makroman di Kecamatan Sambutan, Samarinda.
Baca Juga: Kejati Kaltim Usut Korupsi Dana Jamrek, Herdiansyah Hamzah: Bukan Isu Baru, Kenapa Baru Sekarang
Lima tahun kemudian izin itu habis. Sebelum diperpanjang, CV Arjuna wajib mereklamasi lebih dulu bukaan lahan hasil eksplorasi sepanjang 2011-2014 dan menyetorkan jamrek sebesar Rp4,34 miliar. Jaminan itu disetorkan dalam bentuk bilyet deposito ke bank daerah.
Sejak peralihan kewenangan pertambangan ke provinsi pada 2014, jaminan tak lagi berupa bilyet deposito. Tapi bank garansi, di bawah pengawasan Distamben atau Dinas ESDM. Di sinilah, kata Melva membaca dakwaan, peran Amrullah muncul.
Pada 24 Juni 2016, Terdakwa Amrullah justru menyetujui permintaan terdakwa Idi Erik Idianto yang mengajukan peminjaman jamrek tersebut. "Terdakwa Amrullah menyetujui dan menyerahkan surat deposito yang berisi jamrek itu," lanjut beskal asal Kejati Kaltim itu.
Penyerahan deposito itu tak didukung administrasi yang patut. Dari tak adanya kajian teknis terkait keberhasilan reklamasi CV Arjuna dan tanpa persetujuan tertulis dari kepala daerah.
Uang dicairkan digunakan untuk kepentingan lain. Bukan untuk mereklamasi lahan dan terdakwa Idi Erik Idianto tak menempatkan kembali dana jamrek yang sudah dikeluarkan. Selain itu, terdakwa Idi Erik juga membiarkan jamrek 2015-2017 yang berbentuk bank garansi kedaluwarsa. Tanpa perpanjangan.
ESDM di bawah kepemimpinan Amrullah bahkan tak menegur CV Arjuna atas masalah itu. Sampai akhirnya angka jaminan membengkak jadi Rp10,4 miliar di 2017. "Meski tanpa pernah menyetorkan kembali jamrek, CV Arjuna tetap menjalankan penggalian. Bahkan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) CV Arjuna pada 2017 tetap disetujui terdakwa Amrullah," sebut jaksa.
Di akhir 2017, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim mencatat ada kekurangan jamrek dari CV Arjuna mencapai Rp12,3 miliar. Sementara CV Arjuna sudah dinyatakan pailit dan tidak menjalankan kewajibannya untuk mereklamasi bukaan lahan.
Dari kasus ini, jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp6,83 miliar yang berasal dari jaminan reklamasi yang dicairkan dan bank garansi yang dibiarkan hangus.
Tapi di perkara ini, penuntut umum turut menyertakan kerugian dari kerusakan tanah dan lingkungan yang tak pernah direklamasi CV Arjuna. Sepanjang 2015-2024, bukaan lahan CV Arjuna seluas 430,447 hektare. Sementara yang sudah direklamasi baru seluas 313.832 hektare.
Penyidik Kejati Kaltim meminta akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor, menghitung kerusakan lingkungan di lahan bukaan CV Arjuna. Berbekal rumus perhitungan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, hasil kerusakan lingkungan senilai Rp58,54 miliar jika dikonversi ke rupiah.
"Kerugian itu berasal dari gabungan kerugian ekologis Rp 31,7 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp 18,65 miliar, dan pemulihan lingkungan Rp 8,13 miliar," jelas Jaksa Melva. Atas dakwaan itu, kedua terdakwa memilih mengajukan eksespi atau keberatan yang bakal dibacakan pada 6 November mendatang. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki