KALTIMPOST.ID, Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) tengah digodok DPRD Kaltim. Tapi rancangan regulasi itu dinilai sejumlah kalangan belum menyentuh dasar masalah, terutama penanganan kerusakan lingkungan.
Hal itu disampaikan pegiat lingkungan dalam rapat dengar pendapat yang diinisiasi panitia khusus (pansus) raperda PPPLH di DPRD Kaltim, Senin, 3 November 2025.
“Belum menyentuh masalah utama,” kata Yustinus Sapto Hardjanto. Draf rancangan regulasi ini, lanjut dia, masih sangat umum dan belum menggambarkan kondisi Kaltim secara riil. Jika tak berpijak pada masalah lingkungan lokal, aturan ini bakal sukar diterapkan.
Dalam kacamatanya, rencana regulasi ini harusnya merinci prioritas perlindungan lingkungan yang dituju. Terutama soal pemulihan lubang tambang dan perbaikan kualitas air sungai. Terkadang, langkah penanganan dampak lingkungan justru salah sasaran.
“Contohnya sungai. Mestinya yang dipulihkan kualitas airnya. Tapi penanganan yang diambil ya sedimentasi atau penurapan. Persoalannya kan ada di kualitas air, bukan fisik,” tuturnya. Karena itu, dia berharap pansus bakal merevisi dan menyelaraskan isi raperda itu dengan kondisi riil di Kaltim.
Di sisi lain, Ketua Pansus Raperda PPPLH, Guntur, mengatakan masukan publik soal rancangan peraturan ini masih terbuka lebar. Baik dari pegiat lingkungan atau akademisi. Masukan itu disebutnya sangat penting karena dalam penyusunan regulasi ini dewan perlu meraba masalah dasar yang perlu diatur.
Baca Juga: Pansus PPPLH Hati-Hati Susun Regulasi Baru, Dua Perda Lama Bakal Dilebur
“Karena belum ada regulasi serupa di daerah lain. Ada di Jawa Tengah, tapi karakteristik daerahnya berbeda. Di sana lebih fokus ke Industri. Sementara Kaltim lebih ke masalah sumber daya alam,” terangnya.
Usulan publik tetap ditampung, tapi pansus juga punya tenggat waktu menyelesaikan aturan ini. Mengingat, masa kerja pansus bakal berakhir 21 November mendatang. Ditambah, raperda ini harus selaras dengan peraturan di atasnya serta mempertimbangkan mana saja hal yang jadi kewenangan provinsi. “Masih terus meramu masukan yang ada. Biar aturan yang dibuat relevan dengan Kaltim,” katanya mengakhiri. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki