Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Skandal Chat Mesra Bikin Geger, Begini Nasib Rektor UNM Prof Karta Jayadi Sekarang

Dwi Puspitarini • Selasa, 4 November 2025 | 17:28 WIB

 

Prof Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).
Prof Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM).

KALTIMPOST.ID, Nama besar Prof. Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), kini tengah menjadi sorotan publik.

Sosok yang dulu dikenal berprestasi di dunia akademik itu resmi dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah terseret kasus dugaan chat mesra dengan seorang dosen dan sejumlah mahasiswi.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tak tinggal diam. Menteri Brian Yuliarto menunjuk Prof. Farida Patittingi, Wakil Rektor Bidang SDM, Alumni, dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin (Unhas), sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor UNM.

“Prof. Dr. Farida Patittingi baru saja ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM),” ungkap Kabid Humas Kantor Sekretariat Rektor Unhas, Ishaq Rahman, Selasa (4/11/2025).

 Baca Juga: Bergabungnya Timor Leste ke ASEAN, Sejarah Baru Asia Tenggara

Kasus yang Mengguncang Dunia Akademik Makassar

Kasus dugaan pelecehan ini bermula dari laporan seorang dosen berinisial QDB (51) pada Agustus 2025.

Dalam laporannya ke Inspektorat Kemendikbudristek dan Polda Sulawesi Selatan, QDB menyebut bahwa Prof. Karta mengirim chat mesra, video cabul, hingga ajakan ke lokasi tak pantas sejak 2022 hingga 2024.

QDB juga menyertakan bukti berupa tangkapan layar percakapan dan file multimedia yang diduga dikirim oleh Karta.

 Baca Juga: Menteri Meutya Hafid Dorong AI agar Indonesia Tidak Tertinggal di APEC

Karta Jayadi Membantah, Tapi Reputasi Terlanjur Terguncang

Di sisi lain, Prof. Karta membantah keras tuduhan tersebut. Ia menyatakan tidak mengingat kejadian yang dimaksud, dan menilai laporan itu penuh fitnah.

Melalui kuasa hukumnya, Jamil Misbach, Karta bahkan melaporkan balik dosen QDB ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun publikasi kasus ini membuat reputasi akademisi kelahiran Maros, 8 Juni 1965 itu, terguncang hebat.

Sosok yang dikenal berprestasi dan tiga kali menerima Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI itu kini harus menghadapi proses disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

 Baca Juga: Prabowo Bahas K Pop, Anak Muda Indonesia Jadi Sorotan di KTT APEC

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol. Dedi Supriyadi, memastikan pihaknya masih menelusuri kasus tersebut secara profesional.

“Kami sudah memeriksa sejumlah saksi ahli. Setelah itu baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi. Dari hasil gelar perkara nanti baru bisa diketahui hasilnya,” ujar Dedi.

Hasil gelar perkara inilah yang akan menentukan apakah tindakan Karta Jayadi dapat dijerat pidana atau hanya sebatas pelanggaran etik ASN. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#universitas negeri makassar #Karta Jayadi #rektor unm #makassar #Kemendiktisaintek #unm #pelecehan seksual #Chat Mesra