KALTIMPOST.ID-Antasari Azhar, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang dikenal tegas sekaligus kontroversial, meninggal dunia pada Sabtu 8 November.
Jenazahnya akan disalatkan di Masjid Asy Syarif ba’da Asar.
Kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, membenarkan kabar duka tersebut dan meminta masyarakat untuk mendoakan serta memaafkan segala kesalahan almarhum.
Antasari lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini mengawali kariernya sebagai jaksa hingga akhirnya dipercaya menjadi Ketua KPK pada 2007.
Selama masa jabatannya, KPK di bawah kepemimpinannya dikenal berani melakukan berbagai operasi besar seperti penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan dan pengusaha Artalyta Suryani dalam kasus suap BLBI Syamsul Nursalim.
Baca Juga: Eks Ketua KPK Antasari Azhar Wafat: Ini Kiprah dan Kasus yang Mengubah Hidupnya
Lembaga antirasuah itu juga berhasil menjaring anggota DPR Al Amin Nur Nasution terkait kasus izin pelepasan kawasan hutan lindung di Sumatera Selatan.
Namun kiprahnya di lembaga antikorupsi terhenti secara mendadak setelah terseret kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik.
Pada 14 Maret 2009, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, tewas ditembak di mobilnya seusai bermain golf di Tangerang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Antasari sebagai tersangka pada 4 Mei 2009. Sejak itu, karier dan hidupnya berubah drastis.
Kasus ini semakin kontroversial dengan keterlibatan perempuan bernama Rani Juliani yang berprofesi sebagai caddy golf, yang diduga menjadi benang merah untuk menjerat Antasari Azhar.
Antasari Azhar ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya, lalu diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Mei 2009.
Baca Juga: Antasari Azhar Meninggal Dunia, Mantan Ketua KPK yang Tegas Sekaligus Kontroversial
Berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada akhir September tahun yang sama.
Dalam sidang yang berlangsung pada awal 2010, jaksa menuntut hukuman mati terhadap Antasari. Namun majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara.
Upaya hukum yang dia tempuh melalui banding, kasasi, hingga peninjauan kembali semuanya berujung penolakan.
Meski begitu, pada 2014 Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi yang dia ajukan terkait Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang membuka peluang pengajuan peninjauan kembali lebih dari satu kali.
Dua tahun setelahnya, pada 10 November 2016, Antasari resmi bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya di Lapas Tangerang.
Sebelum bebas, ia sempat menjalani program asimilasi dengan bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang.
Setiap hari, ia berangkat dari lapas dan bekerja hingga sore dengan pengawasan ketat petugas. Sejak saat itu, Antasari lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga dan sesekali memberi pandangan soal penegakan hukum.
Editor : Thomas Priyandoko