KALTIMPOST.ID,JAKARTA -Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan awal terhadap Roy Suryo dan sejumlah pihak lain yang berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy Suryo dipastikan akan memenuhi panggilan tersebut.
Menurut Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo dan klien lainnya, mereka siap hadir sebagai tersangka pada Kamis, 13 November mendatang. “Terkait pemanggilan, kami akan memenuhinya sebagai warga negara yang patuh hukum,” ujar Khozinudin saat dikonfirmasi pada Senin (10/11).
Tiga Tersangka Akan Diperiksa
Pada Kamis nanti, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Baca Juga: Daftar Nama Delapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: dr Tifa Pilih Serahkan Diri pada Proses Hukum
Khozinudin menegaskan bahwa telah menerima surat panggilan pemeriksaan dan mengaku tidak gentar menghadapi proses hukum di kepolisian. “Kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada sedikitpun rasa takut terkait status hukum dan pemanggilan ini, karena ini adalah prosedur hukum yang biasa,” tuturnya.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum masih mempertimbangkan opsi praperadilan untuk melawan status tersangka kliennya. Langkah hukum ini akan diambil jika dirasa mendesak dan diperlukan.
“Untuk praperadilan, kami belum mengambil langkah itu karena praperadilan adalah hak hukum, bukan suatu kewajiban,” jelasnya. “Kami akan mempertimbangkan urgensi dan kepentingannya bagi klien kami. Jika memang diperlukan, kami akan menempuhnya,” imbuh Khozinudin.
Total Delapan Tersangka Dibagi Dua Klaster
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengumumkan penetapan total delapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong mengenai ijazah Jokowi, yang terbagi ke dalam dua klaster.
Baca Juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Hak Warga Meneliti Dokumen Publik
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan dalam konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11): "Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster."
Klaster Pertama (5 Tersangka):
-
ES
-
KTR
-
MRF
-
ULANG
-
DHL
Tersangka klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP. Selain itu, mereka juga memberlakukan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Klaster Kedua (3 Tersangka):
Baca Juga: Jokowi Pamerkan Ijazah Asli ke Relawan Projo, Budi Arie: Sudah Kami Lihat Sendiri
-
RS (Roy Suryo)
-
RHS (Rismon Hasiholan Sianipar)
-
TT (dokter Tifa)
Tersangka klaster kedua ini dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam UU ITE, yaitu Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2). (*)
Editor : Uways Alqadrie