Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Perdana Kasus Suap Tambang di Kaltim: Jaksa KPK Beber Peran Awang Faroek dan Putrinya Dayang Donna

Bayu Rolles • Senin, 10 November 2025 | 18:57 WIB

: Rudy Ong Chandra saat diumumkan KPK sebagai tersangka Agustus 2025. Kasus suap yang menyeret pengusaha itu mulai disidangkan kemarin (10/11) secara daring di Pengadilan Tipikor Samarinda. (KPK RI)
: Rudy Ong Chandra saat diumumkan KPK sebagai tersangka Agustus 2025. Kasus suap yang menyeret pengusaha itu mulai disidangkan kemarin (10/11) secara daring di Pengadilan Tipikor Samarinda. (KPK RI)

KALTIMPOST.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggulirkan kasus suap izin tambang yang menyeret nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dan anaknya, Dayang Donna Walfiaries Tania ke meja sidang, Senin, 10 November 2025.

Rudy Ong Chandra, pengusaha tambang dari kasus suap itu, jadi yang pertama kali merasakan kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Samarinda. Hadir secara virtual dari Rutan Klas I Jakarta Timur, Rudy Ong Chandra mendengarkan dakwaan yang dilayangkan penuntut umum KPK.

Komisi antirasuah mendakwa Rudy dengan dua lapis pasal. Dakwaan primair dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 13 dari UU yang sama. "Terdakwa diduga telah memberi sejumlah uang ke Awang Faroek dan Dayang Donna dalam bentuk Dollar Singapura yang jika dikonvensi ke Rupiah sebesar Rp3,5 miliar. Uang itu untuk mempermudah penerbitan perpanjangan enam Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya," Kata jaksa saat membaca surat dakwaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Baca Juga: Setelah KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim: Perlu Transparansi dan Pengawasan yang Ketat

Kasus ini bermula Medio 2010. Rudy meminta kenalannya, Hairil Asmy, mencarikannya perusahaan tambang yang bisa dibeli di Kutai Kartanegara. Hairil kemudian menawarkan empat nama: PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Empat tahun berselang, IUP-IUP itu habis masa pakainya dan terdakwa kembali meminta bantuan Hairil. "Kemudian Hairil mengenalkan terdakwa dengan Sugeng," lanjut jaksa.

Sugeng inilah, yang kemudian jadi perantara karena kewenangan perizinan pertambangan beralih ke provinsi. Sugeng juga mengenalkan Rudy Ong Chandra dengan rekannya, Chandra Setiawan untuk mencari jalan tol perpanjangan izin.

Lewat Sugeng dan Chandra, Rudy bertemu dengan Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna. "Dari pertemuan itu, Awang dan Donna bersedia memperlancar perpanjangan izin eksplorasi yang diminta terdakwa," lanjutnya.

Baca Juga: Setelah KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim: Jatam Desak Semua Pejabat yang Terlibat Diusut

Setelah pertemuan itu, Chandra Setiawan menemui Amrullah, kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim. Dia menyampaikan perpanjangan IUP Eksplorasi yang tengah diurus itu sudah dapat restu gubernur.

Tak sampai disitu, Dayang Donna juga menghubungi Amrullah dan memintanya pengurusan izin itu dipercepat. Informasi itu diteruskan Amrullah ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPM-PTSP) Kaltim, lengkap dengan catatan jika perpanjangan izin ini sudah "di-backup" Dayang Donna.

Berangkat dari informasi itu, BPPM-PTSP memproses permohonan perpanjangan, meski tanpa didukung advis teknis dari Distamben. Di Januari 2015, Dayang Dona menghubungi Amrullah untuk menanyakan progres izin Rudy Ong. Donna menegaskan jika izin itu sudah disetujui ayahnya dan meminta dipercepat.

Karena arahan itu, Amrullah mempercepat proses penyusunan advis teknis tanpa didukung kajian yang layak maupun koordinasi lintas instansi. Advis tak layak itu diteruskan ke BPPM-PTSP untuk dijadikan dasar penerbitan perpanjangan izin. Enam IUP eksplorasi itu terbit pada 29 Januari 2015. Setelah terbit, enam Izin itu langsung diserahkan ke Dayang Dona.

Baca Juga: Setelah KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim: Nama Mantan Kepala Dinas ESDM Mencuat

Setelah izin dipegang, Dayang Dona bertemu Sugeng dan Chandra bertemu awal Februari 2015. Kedua perwakilan Rudy Ong itu berencana menyetorkan uang untuk menebus keenam IUP sebesar Rp1,5 miliar. Namun ditolak Dayang Donna dan meminta Rp3,5 miliar.

Permintaan Donna itu disampaikan kedua orang itu ke Rudy Ong dan disetujuinya. "Setelah terdakwa menyetujui, kedua orang itu menyerahkan uang Rp3,5 miliar dalam bentuk Dollar Singapura ke Dayang Donna di Hotel Bumi Senyiur pada 3 Februari 2015," ungkap Jaksa KPK.

Selepas dakwaan diurai, Rudy Ong Chandra memilih tidak mengajukan eksespi. Sehingga sidang berikutnya pada 20 November 2025, bakal beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan KPK. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#kpk #awang faroek ishak #Dayang Donna Walfiaries Tania #izin usaha pertambangan (IUP) #kaltim #Kasus Suap IUP Kaltim #Rudy Ong Chandra