Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Kaltim Dorong Dialog Nasional soal Penolakan HGU PTPN IV di Paser

Bayu Rolles • Rabu, 12 November 2025 | 07:32 WIB

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Bayu/KP)
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Bayu/KP)

KALTIMPOST.ID, Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IV Regional V mendapat penolakan dari warga empat desa di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.

Bagi Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, PTPN tak bisa menutup telinga begitu saja atas penolakan itu. Perpanjangan yang diajukan perusahaan negara itu jelas tak mungkin diproses selama warga penolakan. “Kanwil BPN sudah mengatakan itu. tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena ada penolakan,” katanya, Senin, 10 November 2025.

DPRD tentu akan memfasilitasi dialog antara warga dan perusahaan serta pemerintah pusat. Masalah ini tentunya harus sampai ke sejumlah lembaga nasional. Dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, serta Kementerian Keuangan. “Dewan bakal konsultasi lintas kementerian. Karena yang menolak dari empat desa sekaligus,” lanjutnya.

Baca Juga: Warga Empat Desa di Paser Mengadu Ke DPRD Kaltim, Suarakan Penolakan Perpanjangan HGU PTPN

Di awal penolakan muncul, Pemkab Paser sebetulnya sudah beberapa kali menggelar forum serupa, mempertemukan antara warga dan perusahaan. Tapi pertemuan itu selalu berakhir kosong tanpa solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Karena itulah DPRD Kaltim memilih langkah konsultasi ke pusat yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Bahar, begitu dia disapa, juga mewanti-wanti agar agar tak ada main serong menerbitkan izin mendadak. Jika hal itu terjadi, bukan tak mungkin bisa memicu konflik yang lebih berat lagi. “Situasi di lapangan terlalu sensitif,,” sebutnya.

Baca Juga: Mengedepankan Dialog Terbuka, PTPN IV Regional V Siap Cari Solusi Bersama Masyarakat Paser terkait HGU

Dari rapat dengar pendapat yang mengumpulkan semua pihak berkelindan duduk satu meja, kata Bahar, HGU PTPN IV di Paser tercatat lebih dari 7 ribu hektare yang terhampar di empat desa; Desa Lombok, Pait, Sawit Jaya, serta Pasir Mayang,

Dari luas itu, warga di empat desa ini menuntut dikembalikannya sekitar dua ribu hektare yang jadi tanah ulayat mereka. Nantinya lahan itu bakal dikelola masyarakat adat di empat desa itu jadi pertanian rakyat. HGU itu sendiri sudah berakhir 31 Desember 2023.

Untuk itu, Politikus Partai Amanat Nasional ini meminta agar pusat turun tangan mengurai persoalan secara adil. “Setidaknya ajak warga berdiskusi biar ketemu solusinya,” katanya mengakhiri. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#paser #dprd kaltim #hak guna usaha #PTPN IV Regional V #Baharuddin Demmu