Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Lima Tahun Dikriminalisasi, Dua Guru Luwu Utara Dipulihkan Presiden Prabowo: "Akhirnya Keadilan Datang Juga"

Uways Alqadrie • Kamis, 13 November 2025 | 08:22 WIB

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpose bersama Rasnal dan Abdul Muis, usai menyerahkan surat keputusan rehabilitasi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (FOTO: IST
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berpose bersama Rasnal dan Abdul Muis, usai menyerahkan surat keputusan rehabilitasi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). (FOTO: IST
KALTIMPOST.ID, JAKARTA — Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, akhirnya menuntaskan perjuangan panjang mereka. Keduanya menerima langsung surat keputusan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis dini hari, 13 November 2025.

Pertemuan singkat di ruang VIP Lanud Halim itu berlangsung penuh haru. Rasnal, mantan kepala sekolah yang pernah dijatuhi hukuman penjara karena mengumpulkan iuran sukarela bagi guru honorer, tampak menunduk lama sebelum mencium tangan Presiden.

“Semoga tak ada lagi guru yang mengalami nasib seperti kami,” ucap Rasnal dengan suara bergetar.

Ia menuturkan, selama bertahun-tahun para guru di daerah kerap bekerja dalam tekanan dan ketakutan. “Sedikit saja berbuat di luar kebiasaan birokrasi, langsung dianggap melanggar. Padahal niatnya demi pendidikan,” katanya.

Rekan seperjuangannya, Abdul Muis, tak mampu menyembunyikan rasa syukur. Guru sosiologi yang sempat dipecat delapan bulan sebelum pensiun itu menyebut keputusan Presiden sebagai bentuk pengembalian harga diri pendidik.

“Saya dan keluarga sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden. Ini bukan hanya pemulihan nama baik, tapi juga pemulihan keadilan,” ujarnya.

Selama lima tahun, Abdul Muis dan Rasnal menjalani diskriminasi yang panjang—dari proses hukum hingga sanksi administratif. Keduanya dinyatakan bersalah karena menarik iuran Rp20 ribu per bulan dari orang tua siswa untuk menggaji sepuluh guru honorer yang tidak tercatat dalam sistem Dapodik dan belum memiliki NUPTK.

Tindakan yang mereka sebut “jalan darurat” itu justru dinilai pelanggaran, hingga berujung pemecatan sebagai ASN dan vonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Kasus mereka memicu gelombang solidaritas nasional. Organisasi guru, termasuk PGRI dan IGI, menilai hukuman itu sebagai bentuk kriminalisasi terhadap niat baik. Dukungan publik kemudian mendorong DPRD Sulsel dan Fraksi Gerindra di DPR RI memfasilitasi upaya rehabilitasi hingga sampai ke meja Presiden.

Presiden Prabowo akhirnya menandatangani keputusan pemulihan nama baik keduanya sesaat setelah tiba dari kunjungan kenegaraan ke Australia. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut langkah itu sebagai bentuk keberpihakan negara kepada para pendidik.

“Presiden ingin memastikan bahwa keadilan sosial berlaku bagi semua, termasuk bagi guru yang berjuang di tengah keterbatasan,” ujarnya.

Baca Juga: Istri Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Pajak Tewas: Baru 3 bulan di Manokwari, Alumni Taruna Nusantara

Kini, setelah statusnya dipulihkan, Abdul Muis dan Rasnal hanya berharap satu hal: agar pengalaman mereka menjadi pelajaran bagi sistem birokrasi pendidikan yang sering kali lebih cepat menghukum daripada mendengar.

“Cukuplah kami yang jadi contoh,” kata Rasnal lirih. “Jangan sampai ada lagi guru yang dihukum karena berbuat baik.”

 

 

Editor : Uways Alqadrie
#Rasnal #Ikatan Guru Indonesia (IGI) #Abdul Muis #luwu utara #kriminalisasi #pgri #guru honorer #sulawesi selatan