Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 13 November 2025. MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.
“Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Baca Juga: Anak Pelaku Penculikan Bilqis di Makassar Ungkap Fakta Baru: Dua Adiknya Diduga Telah Dijual
Dengan demikian, Pasal 28 ayat (3) diubah menjadi:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Penjelasan pasal tersebut kini menegaskan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki kaitan dengan tugas kepolisian atau tidak didasarkan pada penugasan dari Kapolri.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, substansi perubahan itu menegaskan bahwa pengunduran diri atau pensiun merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil. “Norma ini sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan,” katanya.
Ridwan menambahkan, jabatan sipil yang mencakup jabatan manajerial dan nonmanajerial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam permohonannya, para pemohon menyerahkan daftar sejumlah perwira tinggi Polri aktif yang tengah memegang jabatan sipil.
Baca Juga: Pelapor Kasus Ijazah Jokowi Terima SP2T, Minta Polisi Tahan Roy Suryo, dr Tifa, Rismon Sianipar dkk
Antara lain Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK, Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Komjen Panca Putra Simanjuntak di Lembaga Ketahanan Nasional.
Nama lain yang disebut antara lain Komjen Nico Afinta di Kementerian Hukum dan HAM, Komjen Marthinus Hukom di Badan Narkotika Nasional, dan Komjen Albertus Rachmad Wibowo di Badan Siber dan Sandi Negara.
Para pengaduan penempatan polisi aktif dalam jabatan sipil bertentangan dengan asas netralitas aparatur negara dan prinsip meritokrasi dalam pelayanan publik.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan pendapat berbeda (concurring opinion). Ia menilai frasa “tidak berdasarkan pengugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal lama berpotensi membuka ruang tafsir yang terlalu luas, sehingga memang perlu diperjelas melalui putusan ini.
Sementara Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut keduanya, masalah ini bukan soal konstitusionalitas norma, melainkan soal penerapan aturan di lapangan, sehingga permohonan seharusnya ditolak.
Editor : Uways Alqadrie