KALTIMPOST.ID, SAMARINDA — Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim segera menetapkan PT KW sebagai atas dugaan kejahatan lingkungan di Kutai Barat. Perusahaan batu bara itu dituding meninggalkan lubang tambang tanpa reklamasi setelah masa izin berakhir pada 21 Desember 2023.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan, fakta di lapangan menunjukkan tiga lubang bekas tambang dibiarkan terbuka tanpa penutupan dan tanpa upaya pemulihan lingkungan. Kondisi tersebut, menurutnya, mengancam keselamatan warga dan mencerminkan lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Lubang itu bukan hanya sisa tambang, tapi bom waktu ekologis dan sosial. Reklamasi hanya berhenti di atas kertas,” ujarnya, Kamis (13/11). Jatam mencatat, luas bukaan lahan yang ditinggalkan PT KW di Kutai Barat mencapai 37,5 hektare, dengan lubang menganga seluas 6,4 hektare, setara 12 kali lapangan sepak bola. Lubang itu disebut berpotensi mencemari sumber air, memicu longsor, dan merusak fungsi ekologis di wilayah Gleo Asa.
Mustari menyebut, berdasarkan Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. “Unsur pidana sudah jelas terpenuhi. Tapi sejak laporan kami masuk 19 Juni lalu, Kejati belum memberi perkembangan apa pun,” tegasnya.
Jatam menilai lambannya penanganan kasus ini menunjukkan hukum masih tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Mereka mendesakk aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dan menyeret kasus ini ke pengadilan. “Kaltim tidak boleh terus jadi ladang eksploitasi tanpa pemulihan. Saatnya tegakkan keadilan ekologis untuk Kutai Barat,” pungkas Mustari. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki