Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

6,4 Hektare Lubang Tambang Terbengkalai di Kutai Barat, JATAM: Ini Bukan Administrasi, Ini Kejahatan

Bayu Rolles • Jumat, 14 November 2025 | 07:47 WIB

JATAM desak Kejati Kaltim Usut perusahaan tambang yang abai reklamasi di Kutai Barat.  (JATAM Kaltim)
JATAM desak Kejati Kaltim Usut perusahaan tambang yang abai reklamasi di Kutai Barat. (JATAM Kaltim)

KALTIMPOST.ID, Di Kampung Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat (Kubar) terdapat tiga lubang bekas galian tambang. Cekungan tanah yang kini jadi kolam berair keruh itu diduga ditinggalkan begitu saja oleh PT KW, perusahaan tambang batu bara yang diduga meninggalkan tanggung jawabnya untuk mereklamasi area itu ketika izinnya berakhir.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim menyerukan agar Kejati Kaltim turun tangan. Bagi mereka, pengabaian tiga lubang bekas galian itu bukan lagi soal administrasi, tapi tentang kejahatan lingkungan.

“Lubang yang dibiarkan tanpa reklamasi, tanpa tanggung jawab sosial ke warga itu jelas menghadirkan bencana ekologis dan sosial,” kata Fauzan, Koordinator Lapangan JATAM Kaltim.

Baca Juga: Sidang Korupsi Jamrek CV Arjuna: Uang Jaminan Rp 6,8 Miliar Lenyap, Kerusakan Lingkungan Capai Rp 58,54 Miliar

PT KW mendapat izin di saat Ismail Thomas memimpin Kubar dan berakhir 21 Desember 2023. Perusahaan itu, lanjut dia, meninggalkan lahan terbuka seluas 37,5 hektare, termasuk tiga lubang dengan luas mencapai 6,4 hektare. Luas yang setara dengan 12 kali lapangan sepak bola. 

Kondisi lingkungan itu bisa mengancam sumber mata air warga, longsor, serta sebuah lanskap yang kehilangan fungsinya. “Bersama warga Kampung Geleo Asa, kami melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejati Kaltim pada 19 Juni 2025,” ungkapnya.

Namun penanganan laporan itu berjalan lambat di meja para beskal. Kejati Kaltim, baru memanggil sbeberapa warga untuk dimintai keterangan dan titik koordinat lokasi tambang.

Baca Juga: DPRD Dorong Kejaksaan Bongkar Korupsi Pertambangan Lainnya, Jangan Terhenti di CV Arjuna Saja

“Setiap kali menanyakan perkembangan kasus, kejaksaan selalu beralasan masih akan menggelar ekspose perkara. Tapi hingga kini, belum ada hasil nyatanya,” tukasnya.

Padahal UU 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara, khususnya di Pasal 161B ayat (1) sudah tegas menyebut. Pemegang izin yang tidak menjalankan reklamasi atau pascatambang dapat dipidana paling lama lima tahun penjara, dengan denda maksimal Rp100 miliar.

Karena itu, JATAM Kaltim mendesak agar Korps Adhyaksa di Benua Etam secepatnya mengumumkan perkembangan resmi kasus ini. “Kami mendesak agar perusahaan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” kata Fauzan mengakhiri. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Lubang tambang batu bara #PT Kencana Wilsa #Jatam Kaltim #Kutai Barat